“Kalau tidak ada izin usahanya, harus di urus nanti kita kasih kode”
Indikatorpapua| Bintuni-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berencana menertibkan izin para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Selain pedagang BBM eceran penertiban juga akan dilakukan bagi rumah makan serta kios-kios.
“Kalau tidak ada izin usahanya, harus di urus nanti kita kasih kode. Kita akan pantau supaya mereka kerja sesuai aturan, kalo tidak mau urus izinnya tutup saja,” Kepala Dinas Perindagkop Teluk Bintuni, Yulius Bandi, Rabu (9/2).
Ia mengutarakan penertiban ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
“Untuk izin usaha ini kalangan pedagang nanti kan ada dari provinsi dan kabupaten untuk usaha2 kecil. Dengan begini supaya ada yang masuk” ujarnya.
Sementara itu untuk izin usaha pedagang kecil yang mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah daerah, Pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Untuk penjual pinang tidak termasuk, ini catatan pembagian usaha melalui jalur Otsus harus ada izin usaha. Kita kerjasama dengan PTSP dan ada 2000 lebih izin pada saat kasih mereka uang kita kasih izin usahanya,” sebut dia.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Perindagkop Provinsi Papua Barat.
Pewarta : Wawan Gunawan