24.2 C
New York
Senin, September 16, 2024

Buy now

Perda Miras di Manokwari Sudah Tidak Berlaku, Warga Bebas Jual Miras?

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang larangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Manokwari sudah tidak berlaku.

Hal ini terungkap dalam aksi demo yang digelar Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat di Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Senin (1/11-2021).

“Perda Miras sudah tidak berlaku lagi” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu.

Romer Tapilatu mengatakan, sejak Perda tersebut dibatalkan Pemerintah Pusat kemudian ditindak lanjuti oleh Surat dari Gubernur, seharusnya 6 Bulan setelah itu diperbaharui, ada Perda baru yang mengatur tentang itu (Miras red).

“Kalau Pemerintah Pusat sudah membatalkan tentang Pelarangan, maka kita tidak mungkin lagi melarang. Waktu itu kami sudah mau menghasilkan Perda pengendalian dan pengawasan namun tidak jadi, waktu terbatas” jelasnya.

Parlemen Jalanan menggelar aksi demo didepan Kantor DPRD Manokwari, salah satu tuntutan adalah meminta DPRD dan Pemerintah menjelaskan ke Publik terkait Perda Nomor 05 Tahun 2006 yang sudah dibatalkan.

menurut Kordinator Aksi, sangat penting agar Masyarakat, dapat penjelasan secara utuh dari Pemerintah dan DPRD yang memiliki kewenangan.

“Saya berharap Kabag Hukum harus hadir untuk memberikan penjelasan, terutama Perda Miras, ini sangat penting” kata Galang Pahala.

Menurut,Galang soal Perda Miras Masyarakat kalangam bawah seakan mendapat diskriminasi.

“Masyarakat di sanggeng sana ditangkap ulang-ulang, ada Masyarakat kalangan bawah ditangkap karena menjual minuman kaca atau minuman didalam kulkas berlebel sama seperti yang di jual di Amban” jelasnya

Kabag Hukum pernah menyampaikan hal ini kepada Kami di lantai dua sana, tapi yang kami inginkan adalah beliau bicara ke Publik bahwa Perda ini sudah tidak berlaku lagi jadi mama-mama dorang jualan mohon tertib” ujarnya.|Laporan Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share