Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang larangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Manokwari sudah tidak berlaku.
Hal ini terungkap dalam aksi demo yang digelar Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat di Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Senin (1/11-2021).
“Perda Miras sudah tidak berlaku lagi” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu.
Romer Tapilatu mengatakan, sejak Perda tersebut dibatalkan Pemerintah Pusat kemudian ditindak lanjuti oleh Surat dari Gubernur, seharusnya 6 Bulan setelah itu diperbaharui, ada Perda baru yang mengatur tentang itu (Miras red).
“Kalau Pemerintah Pusat sudah membatalkan tentang Pelarangan, maka kita tidak mungkin lagi melarang. Waktu itu kami sudah mau menghasilkan Perda pengendalian dan pengawasan namun tidak jadi, waktu terbatas” jelasnya.
Parlemen Jalanan menggelar aksi demo didepan Kantor DPRD Manokwari, salah satu tuntutan adalah meminta DPRD dan Pemerintah menjelaskan ke Publik terkait Perda Nomor 05 Tahun 2006 yang sudah dibatalkan.
menurut Kordinator Aksi, sangat penting agar Masyarakat, dapat penjelasan secara utuh dari Pemerintah dan DPRD yang memiliki kewenangan.
“Saya berharap Kabag Hukum harus hadir untuk memberikan penjelasan, terutama Perda Miras, ini sangat penting” kata Galang Pahala.
Menurut,Galang soal Perda Miras Masyarakat kalangam bawah seakan mendapat diskriminasi.
“Masyarakat di sanggeng sana ditangkap ulang-ulang, ada Masyarakat kalangan bawah ditangkap karena menjual minuman kaca atau minuman didalam kulkas berlebel sama seperti yang di jual di Amban” jelasnya
“Kabag Hukum pernah menyampaikan hal ini kepada Kami di lantai dua sana, tapi yang kami inginkan adalah beliau bicara ke Publik bahwa Perda ini sudah tidak berlaku lagi jadi mama-mama dorang jualan mohon tertib” ujarnya.|Laporan Mohamad Raharusun