Indikatorpapua.com|Manokwari- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat siap menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Raja Ampat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 223 unit Septic Tank Individual tahun 2018 senilai Rp7.062 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin melaluk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan, penetapan tersangka bakal dilakukan pada awal tahun 2021.
“Semuanya sudah selesai, prosesnya sekarang tinggal menetapkan tersangka. Kemungkinan tahun depan. Orangnya sudah ada, tinggal ditetapkan tersangka saja. Sekarang statusnya masih saksi. Kita tidak bisa tetapkan sekarang karena waktunya sudah terlalu mepet,” kata Wuisan, belum lama ini.
Wuisan menjelaskan, anggaran dalam proyek pembangunan Septic Tank Individual senilai Rp7,062 miliar diduga telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, hasil monitoring penyidik dilapangan, menemukan banyak masyarakat yang tidak menerima tangki septik dan bahkan banyak juga yang menerima, namun tidak terpasang sebagaimana mestinya.
Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Raja Ampat tahun anggaran 2018, untuk pengadaan Tangki Septic sebanyak 223 unit bagi masyarakat ditiga lokasi berbeda di Raja Ampat. Masing-masing di Kota Waisai sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan 50 unit dan Misool Timur sebanyak 73 unit.
“Uang pengadaan sudah dicairkan 100 persen, tetapi hasil dilapangan nihil. Hasil audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat, terbengkalainya proyek itu mengakibatkan negara alami kerugian sebanyak Rp4,112 miliar,” kata Wuisan.(IP.02)