Indikatorpapua.com | Bintuni,- Terkait perkembangan kasus perkara dugaan penyelewengan bantuan sosial berupa 103 karung beras yang berasal dari Kementrian Sosial RI. Penyidik Tipikor Satreskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ketahap sidik.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Tomi, penyidik tipikor ke Manokwari guna melakukan pengambilan keterangan dari beberapa saksi yang berada di Manokwari.
“Diantaranya itu adalah Bulog, dari pihak DNR sendiri sudah diambil keterangan, dan dari pihak BPKP, untuk membuktikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan oknum tersebut,” tegasnya.
Kata dia, sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman perkara, dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Guna menetapkan sebagai tersangka dengan terduga terlapor oknum atas nama inisial JM warga Bintuni,” ujarnya.
Saat disinggung apakah ada tersangka lain, Kasat Reskrim menegaskan, kemungkinan tersangka lain ada, namun akan digelar dulu. “Kita satukan persepsi hasil penyidikan, kalau memang ada keterkaitannya dia kita akan tetapkan tersangka,” ungkapnya lagi.
Menurut Kasat Reskrim, jika semua alat bukti telah cukup dan memenuhi semua unsurnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. | Laporan Wawan Gunawan