Indikatorpapua.com|Manokwari-Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Seksi Narkotika, Tindak Pidana Umum pada Tahun 2020 lalu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Narlotika sebanyak 51 Kasus dari Polda Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kasipenkum Billy Wuisan baru-baru ini saat ditemui di Manokwari.
“Perkara Tindak pidana Narkotika yang sudah di limpahkan ke tahap II sebanyak 48” jelas Billy yang menyebutkan bahwa ada 2 perkara yang diajukan Banding.
Untuk perkara Narkotika telah telah mendapatkan ketetapan pengadilan atau di vonis sebanyak 38 Perkara “saat ini terdapat 8 Perkara yang masih tahap sidang di Pengadilan Negeri Manokwari” bebernya.
Sedangkan Kasus yang masih pada tahap I atau belum dilimpahkan ke tahap II terdapat tiga perkara.
Dikatakan untuk pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional BNN Papua Barat, ditahun 2020 Jaksa menerima 7 SPDP. Sementara baru 5 kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II, Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Perkara dari BNN Papua Barat, 5 sudah mendapat kepastian hukum atau vonis sedangkan satu kasus Narkotika masih proses sidang” ujarnya, sembari menyebut satu Kasus Narkotika di BNN belum diserahkan ke Jaksa.
Untuk Tahun 2021 sambung Billy, ” untuk tahun 2021 belum ada perkara spdp yang ditetima oleh Jaksa, semua yang di proses saat ini masih proses perkara di Tahun sebelumnya.” Jelasnya.|Mohamad Raharusun