Kebijakan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Tempat Hiburan di Teluk Bintuni Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemerintah Daerah Teluk Bintuni mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol dan membatasi waktu operasional tempat hiburan.
Surat edaran Bupati nomor : 100.3.4.2/017/Wabup-TB/III/2024 menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol serta pembatasan operasional tempat hiburan seperti Tempat Hiburan Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Billiard, dan Panti Pijat/Club Malam selama bulan Ramadhan hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Senin (11/3/2024).
Pemilik tempat hiburan dan pedagang minuman beralkohol diinstruksikan untuk mematuhi kebijakan tersebut, dengan ancaman sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.
(Foto) Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, pada suatu momen kegiatan di Teluk Bintuni.
Sementara itu Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Disamping itu pihak kepolisian telah menjadwalkan personil untuk melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah, termasuk masjid, selama umat Islam menjalankan ibadah shalat tarawih.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni dalam menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri.
Pewarta : Wawan.