Indikatorpapua.com|MANOKWARI-FR Oknum Ustad yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap Santri di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Manokwari sempat mengajar di Jayapura, Provinsi Papua.
Setelah ia keluar dari Pesantren di Manokwari, FR kemudian pulang Kampung ke Daerah Jawa, sekembalinya dari Jawa ia kemudian mengajar di Jayapura, Papua.
Menurut keterangan Direktur Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi, Kombes Pol. Ilham FR keluar dari Pesantren di Manokwari
“Yang bersangkutan keluar dari pesantren yang di Manokwari” Kata Kombes Ilham, Sabtu (6/3-2021)
Dikatakan bahwa FR sempat kembali ke Kampung halamanya di Daerah Jawa.
“Pulang kampung ke Jawa, lanjut ngajar lagi di salah satu pesantren di Jayapura.” Kata Ilham.
FR diringkus Tim Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum, Polda Papua Barat di Jayapura.
Aksi bejat sang Ustad dilakukan sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2019 ketika ia masih mengajar di Pesantren yang ada di Manokwari, Papua Barat.
Terdapat sekitar 6 Korban atas kebejatan sang ‘Predator’ yang sudah diperiksa penyidik, diduga Oknum Ustad memiliki kelainan seksual. Polisi menduga Korban lebih dari 6 Orang.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002.|Mohamad Raharusun