Indikatorpapua.com|MANOKWARI- Peristiwa kematian almarhum Daud Wambrauw dan almarhum Hugo Saiduy secara mengenaskan yang diduga keras akibat perbuatan pidana yang diduga pula dilakukan oleh oknum pelaku berinisial CH pada Senin, 04:00 wit di bilangan seputar Transito, Wosi-Manokwari. Kiranya merupakan sebuah “peringatan” keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw.
Mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.
“Dari motif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oknum pelaku CH terhadap kedua korban nahas tersebut, saya memandang dari sisi hukum pidana bahwa pelaku pantas dan sangat layak dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).” Kata Yan Cristian Warinussy
Di samping itu, Ia mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera merevieuw implementasi Perda Miras yang terlihat seperti “ditidurkan” dan sama sekali tidak memiliki efek hukum bagi para pelaku pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan miras di “Kota Injil” Manokwari dan sekitarnya,
“sebab Miras merupakan sumber Kriminal di Kota Injil Manokwari” Sebut Yan Warinussy
Padahal di dalam kondideran menimbang huruf a dari Perda Miras jelas-jelas ditulis bahwa dalam rangka mengaktualisasi Manokwari sebagai daerah masuknya Injil Pertama di Tanah Papua dan yang kini dijuluki sebagai kota Injil dan kota Peradaban Orang Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
” Itu artinya di Manokwari tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pemasukan dan penyimpanan minuman beralkohol, apalagi memproduksinya.” Jelasnya
Sehingga agar hak tersebut bisa efektif berlangsung, maka perlu ada koordinasi yang dinamis antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan institusi penegak hukum di daerah ini yaitu Polda Papua Barat, Polres Manokwari serta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari bahkan Pengadilan Negeri Manokwari.
Perlu dilakukan secara ketat dan juga menata adanya BAR, Karaoke dan cafe yang mempekerjakan tenaga kerja wanita (ladies) di malam hari dan besar peluang terjadinya peredaran dan penjualan Miras maupun peradaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Jika hal ini tidak digubris oleh Pemda Kabupaten Manokwari dan jajaran institusi penegak hukum, maka terkesan ada “pembiaran” dan cenderung bersifat “eksploitasi” secara sadar terhadap keamanan dan ketertiban serta keharmonisan warga masyarakat di daerah Injil ini.
Senada dengan Warinussy, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.
Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Rabu (24/3) di sekertariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesamengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahun dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.
Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.
“Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, stakholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminilitas.
“Kami yakin benar, bahwa stakholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.
Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.
“Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatas tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.
Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat.
Bupati Manokwari, Hermus Indou saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait masalah penerapan Perda Miras di Manokwari.|Laporan: Mohamad Raharusun