Indikatorpapua.com|BINTUNI-Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso,S.HI menyampaikan bahwa sesuai Fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari jenis Sinovac hukumnya suci dan Halal.
Ini berkaitan dengan Umat Muslim yang tak lama lagi akan menunaikan Rukun Islam yang ke 4 di bulan suci Ramadhan tahun 1442 H atau 2021 Masehi akan datang, maka MUI juga mengeluarkan Fatwanya dengan nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Subuh, Bahwa sesuai Fatwa MUI yang dimaksud pertama, hukum vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular atau injeksi yang dilakukan mengantarkan suatu zat kedalam otot dengan tujuan dapat diserap dengan cepat oleh pembuluh darah tidak membatalkan puasa.
Kedua melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga dari Fatwa MUI juga mengeluarkan Rekomendasi yang berisikan 3 hal diantaranya, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan, guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 bagi Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses Vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Bagi Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
“Jadi diharapkan dengan dikeluarkannya serta beredarnya Fatwa MUI yang saya sampaikan ini, dapat menjadi dasar bagi Umat Islam agar proaktif berbondong-bondong membantu program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta kita semua tetap berdoa agar wabah ini segera di angkat oleh Allah SWT, Aamiin ” tutupnya.
Terpisah, Ketua Tim satgas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni melalui Juru bicara dr. Wiendo Syahputra Yahya, dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan, untuk program pemberian vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus berjalan dengan baik, dan ditargetkan pemberian vaksinasi bagi ASN dan pelayanan publik tokoh masyarakat tahap dosis ke-1 dan ke-2 dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Dikatakan dr. Wiendo, sasaran hingga sampai saat ini belum menerima dosis tahap ke- 1 (satu) vaksin Covid-19 bagi ASN ada sekitar 75 orang, dan akan dijadwalkan pemberian vaksinasi bagi ASN yang belum menerima Vaksin pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang yang berlokasi di Area Perkantoran Bupati SP 3 Distrik Manimeri, serta untuk dosis ke 2 (dua) dijadwalkan pada tanggal 6 April 2021 mendatang.
Sedangkan dosis ke-1(satu) bagi pelayanan publik dan tokoh masyarakat ada sekitar 140 orang yang belum menerima Vaksinasi yang akan dijadwalkan pada tanggal 25-27 Maret 2021 hingga selesai, untuk dosis ke-2 (duanya) akan dijadwalkan pada tanggal 9-10 April 2021 hingga selesai.
Lebih lanjut dr. Wiendo juga menuturkan, untuk pemberian vaksinasi Covid-19 kepada warga masyarakat, di bulan Ramadhan mendatang tetap mengacu kepada fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Umana Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“Untuk pelayanan vaksinasi Covid-19, pada bulan puasa tetap dilakukan pada hari pelayanan jam kerja, yakni dari jam 8 pagi hingga jam 2 siang, dan belum ada rencana pelayanan vaksin pada sore atau malam hari” tutupnya. |Laporan: Gunawan