Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 semakin dekat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa hingga hari ini, Jumat (8/11/2024), mereka belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai ASN, dari salah satu calon wakil bupati, Dr. Alimudin Baedu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan. “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.
Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.
Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.
Pewarta : Wawan.