Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Hans Koromath alias Hans Scopi, ‘Predator‘ Anak yang di vonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tahun 2018 silam, saat ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar.
Eksekusi pemindahan dilakukan Jumat (22/10-2021) kemarin oleh tm Jaksa Kejaksaan Negeri Manokwari dibawah pengawalan Personil Brimob Polda Papua Barat dan petugas lapas Manokwari dengan menggunakan pesawat udara.
Hans Koromat divonis atas kasus pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap Anak di Manokwari. Peristiwa itu sempat menggegerkan Kota Manokwari, dalam proses sidang, sempat sejumlah elemen menggelar aksi menuntut Hakim Pengadilan memberikan hukuman setimpal bagi Pelaku.
“Hans koromat, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia. Dengan amar putusan pidana mati.” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Rudi Hartono SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Alasan pemindahan terhadap sang Predator Anak tersebut dari lapas Manokwari ke lapas Makassar karena pertimbangan di Indonesia Timur, Lapas kelas I Makassar memikiki standar Maximum Security.
“Kondisi Lapas Kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security” terang Billy Wuisan
Hans Koromat alias Hans Scopi divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor 181/Pid.Sus/2018/PN Mnk Tanggal 13 Desember 2018 silam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Faisal Munawir Kossa dan dua anggota yakni Roedesman Aryanto SH dan Bagus Sumanjaya menjatuhkan vonis Pidana Mati atas perbuatan yang dilakukan terdakwa
“Menyatakan Terdakwa Hans Koromat alias Hans Scopi alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan korban meninggal dunia” seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Manokwari.
Terpidana Ajukan Grasi ke Presiden?
Hans Koromat dikabarkan mengajukan Grasi ke Presiden agar memintah keringanan atau setidaknya mengalihkan Hukuman Mati ke Hukuman Seumur Hidup.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II B Manokwari Yulius Path saat dikonfirmasi Sabtu (23/10-2021).
“Kemungkinan yang bersangkutan (Hans Koromat red) mengajukan Grasi ke Presiden untuk meminta pengurangan hukuman” kata Kepala Lapas Manokwari, Yulius Path.
Terpisah, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony A Kambado SH, MH mengaku, Terpidana Hans Kormot pernah menyampaikan akan mengajukan Grasi.
“Ia pernah, hanya saja sampai saat ini belum diajukan” kata JPU Benony A Kambado.|Laporan Mohamad Raharusun