Indikatorpapua.com|Bintuni-Terkait dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Kantor Teluk Bintuni sejauh ini masih menunda penyuluhan kepada warga masyarakat. Ini dikarenakan adanya masa transisi kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Bintuni.
Hal ini seperti diungkapkan Murwan Ahmadi Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, di dampingi Ferdinandus Jefri Staff, program (PTSL) untuk peta lengkap satu desa/kampung, untuk jaringan jalan dan sertifikatnya, seperti tanah adat nanti kita akan dipetakan, Bintuni, kamis (4/3/21).
“Kami selalu kordinasi ke kantor kampung, sempat beberapa hari yang lalu sudah mau dilakukan penyuluhan, tapi ada transisi kepala kantor, kami menunda untuk melakukan penyuluhan” tutur Murwan
Dikatakan Mirwan, pihaknya sudah mulai merencanakan lagi penyuluhan (PTSL) tapi belum bisa menentukan waktunya kapan.
Adapun Untuk Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah kami lakukan, Kampung Tolak, Wesiri, Idut, Tofoi dan Sarbei, kampung tersebut sudah lengkap dengan jaringan jalan dan terbit sertifikat.
Menurutnya, terkait data pemetaan data transmigrasi kampung banjar Ausoy, Kami perpengang tenguh dengan peta yang dimiliki (BPN), Misalkan lahan usaha dua sia (A) di sebelah sini dan si (B) sebelah sini, kalau memang itu mau dipindahkan harus melalui prosedur, harus dihapuskan terlebih dahulu baru bisa diterbitkan ditempat baru.
“Inilah yang terjadi dikampung banjar Ausoy, masyarakat transmigrasi yang ada dilahan usaha dua tidak menguasai, disebelah barat, tapi dipindahkan disebelah utara, untuk haknya sertifakatnya itu belum dipindahkan, oleh karena itu kami mencarikan solusi untuk menertibkan sertifakat baru yang disebelah utara, sertifikat yang lama akan kita tarik digantikan dengan yang baru, sesuai dengan pengusaan lahan yang sekarang” jelas Murwan
Nanti setelah data dirubah menjadi baru, kami lansung mengaploud peta keserver di Jakarta, kita bisa membuka dari Aplikasi pertanahan. Dan untuk sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kami masih mengalami kendala, Batas adminitrasi antara desa A dan B, Batas kepemilikan adat.
“Karena lembaga adat (LMA) mereka yang lebih tau batas tanah adat mereka, kami sudah pernah menyurat dengan batas adminitrasi kita belum dapat datanya, mungkin belum pernah di petakan secara Teristris” kata Murwan
Direncanakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah daerah, lembaga masyarakat adat (LMA), untuk membuat satu peta, agar kita bekerja enak, pembeli juga enak, ketika ada pembangunan juga enak.|Gunawan