IndikatorPapua.com|Manokwari-Kejaksaan Tinggi Papua Barat melimpahkan tersangka dan berkas Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ke tahap 2, proses pelimpahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dalam tahap 2, Tersangka Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) di Dinas Perumahan Papua Barat dengan didampingi Kuasa Hukum, Jimmy Ell sempat di cerca sejumlah Pertanyaan.
“Ibu mengerti tujuan dipanggil ke Kejaksaan ” Tanya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiayawan, SH Senin (30/11-2020) kemarin.
“Tidak mengerti, tapi saya tunjuk Pak Jimmy Ell dan Ibu Waode untuk mendapingi saya dalam permasalahan Kantor Dinas Perumahan Tahap III” jawab Martha Heipon atas pertanyaan Jaksa.
Ketika dijelaskan mengenai tujuan pemanggilan dirinya , nampak Air mata mengalir di wajah Perempuan 58 Tahun yang kini memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Barat.
Ia sempat mengeluh kondisi matanya yang telah kabur ketika diminta membubuhi tanda tangan pada selembar kertas yang disodorkan oleh Jaksa.
Setelah melalui Proses pemeriksaan berkas, Jaksa sempat memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun hendak di bawah ke Rutan, Keluarga tersangka mengajukan protes dan mempertanyakan Penyidik Kejaksaan perihal mengapa hanya 1 tersangka yang di tahan, kemana Pelaku yang lain.
“Dimana keadilan di Negeri ini, Orang tua kami sudah berusia lanjut tetapi kenapa bapak-bapak ngotot mau menahan, kenapa tidak dotahan di rumah saja nanti biar kerahkan aparat mengawasi jika ada kehawatiran melarikan diri” Ujar seorang Pria didepan Kasi Pidsus Kejari Manokwari.
Buntut dari aksi protes, Keluarga kemudian menemui Kepala Kejaksaan Negeri meminta keadilan yang bersandar pada hati Nurani. Tersangka kemudian di antar dengan Mobil milik Kejaksaan ke Rumah Sakit.
“Kita antar ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan dulu” kata Kasi Pidsus.
“Setelah melalui Pemeriksaan Tersangka selama 20 Hari kedepan jadi Tahanan Rumah” ujarnya lagi
Kemana Tersangka Lain dalam Perkara Tersebut?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan, saat in baru satu tersangka yang dilimpahkan ke tahap II.
“Memang hanya satu tersangka, Martha Heipon tapi tetap ada tersangka lain sebab proses ini masih terus berlangsung, tergantung nanti dalam fakta persidangan” tutur Billy saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Billy kemudian mengungkap tersangka lain yakni Direktur PT. Trimese Perkasa, Leo Primer Saragih selaku rekanan dalam Proyek pekerjaan tahap III pembabgunan Kantor tersebut.
“Tersangka Leo Primer Saragih kan sudah meninggal, ada surat keterangan kematian” tutur Billy.
Herman, salah satu keluarga Tersangka Martha Haipon mengatakan, dalam perkara ini jangam hanya Orang tua mereka yang jadi tersangka.
“Iya berharap keadilan saja, harus kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka” kata Herman.
Saat ditanya terkait Kematian Leo Primer Saragih, diakatakan bahwah “itukan Direkturnya lalu kemana Direksi lapangan dan Konsultan dalam pekerjaan tersebut” tanya keluarga Martha Heipon.
Martha Heipon selaku PPTK dan Leo Primer Saragih selaku Direktur PT. Trimese Perkasa dalam pekerjaan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap ke III menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal faktanya pekerjaan tersebut belum mencapai 100 persen.
Kerugiaan Negara dalam pembangunan tahap III kantor Dinas pwrumahan sekitar Rp 1,8 Milyar
Proyek Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat dilakukan tiga tahap dengan periodesasi pekerjaanya sejak 2015 dan 2016 serta Tahun 2017, Anggaran Pembangunan Kantor tersebut di taksir sekitar Rp 29 Milyar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Aya (1) ke 1 KUHP, susider pasal 3 ayat Jo pasal 55 KUHP.(IP.02)