Indikatorpapua.com|MANOKWARI – Rahmad Hidayat mantan Kepala Perum Bulog Manokwari setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 Jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Ia kemudian di arahkan Mobil Tahanan Kejaksaan dibawah ke Lapas Kelas IIB Manokwari.
Mantan Kepala Sub Drive Bulog itu ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021 terkait dugaan Korupsi pengadaan Beras Bulog Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Gudang Beras Bolog sejak ia masih menjabat.
“Ia kita melakukan pemeriksaan sekitar tiga jam terhadap RH, (Rahmat Hidayat red) kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di Tahan” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. W Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Korupsi, Syafirudin SH, Senin (22/3-2021) saat menggelar Konfrensi Pers.
Rahmad Hidayat diduga secara bersama-sama dengan EFG, NH,FR serta M dan HS yang saat ini berstatus sebagai saksi sudah di periksa secara bersama -sama melakaukan tindak Pidana Korupsi
“posisi tindak pidana yang disangkakan, pada kurun waktu tanggal 25 April 2018 sampaidengan tanggal 26 September 2019, di Perum BULOG di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat” jelasnya
Tersangka rsangka selaku Kepala BULOG Sub Divre Manokwari dengan memerintahkan EFG (selaku
Ketua Satker), NH (selaku Satker), FR (selaku Ketua Satker ), M (selaku Kepala Gudang) dan HS (selaku Kepala Gudang) untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja
(SPK),
Namun realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 40.077.615.900,00 (empat puluh milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) tidak pernah diterima oleh Satker
Sub Divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai tersangka RH.
Bahwa anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka RH sebesar Rp.40.077.615.900,00 itu semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah (kuantum red) sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 kg (empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga
puluh kilogram),
Namun ketika dilakukan penghitungan stock opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum BULOG terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dan sesuai uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kg (satu juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh satu kilogram).
terdapat kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan tim Audit BPKP Papua Barat senilai Rp.9.032.293.567,30 (sembilan milyar tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima
ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh sen).
Dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.|Laporan: Mohamad Raharusun