IndikatorPapua.Com|Manokwari- Penasihat hukum terdakwa kasus perdagangan Minuman Beralkohol Bryan Tanbri, Rustam menyurati Mahkamah Agung (MA), perihal permintaan putusan resmi terkait penolakan Hakim Agung terhadap kasasi Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Putusan bebas atau ditolaknya kasasi tersebut termaktub dalam amar putusan Nomor 2397K/PID.SUS/2020. MA menyatakan, Bryan Tanbri terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Bryan Tanbri bebas dari jerat hukum.
“Saya bersyukur klien saya dinyatakan bebas. Sebagai tindak lanjut, hari ini saya menyurat kepada MA. Meminta agar salinan putusan dikeluarkan, sehingga eksekusi pengembalian barang bukti yang diantaranya 2605 karton Bir, dapat segera dilakukan,” kata Rustam, Senin (23/11/2020) di ruang kerjanya.
Rustam memandang, pengembalian barang bukti milik Bryan Tanbri memang harus segera dikembalikan. Sebab, ini menyangkut nama baik kliennya secara pribadi, maupun sebagai pimpinan umum PT. Mutiara Utama Papua, terlepas dari segala kerugian yang dialami terdakwa sejak awal penangkapan hingga dipersidangkan.
Selain itu, menurut Rustam, dengan dikembalikannya barang bukti tersebut, menunjukan dan membuktian kepada publik bahwa kliennya tidaklah bersalah. Inipun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni mengembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Bagaimana mengembalikan itu semua, yaitu dengan mengembalikan barang bukti yang telah disita, diantaranya ialah ribuan karton Bir. Dengan begitu, nama baik klien saya dapat dipulihkan, dan nama perusahaannya kembali bersih,” ujar Rustam. “Pengembalian itu pun sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan, MA menolak kasasi Kejari Teluk Bintuni dengan terdakwa Pimpinan PT. Mutiara Utama Papua Bryan Tanbri. Ditolaknya kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang menyatakan, Bryan Tanbri tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Saptono menyatakan, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Diantaranya, ialah barang bukti berupa 481 karton Bir Hitam jenis Guenes ukuran 320 mililiter, 145 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 320 mililiter, dikembalikan kepada Bryan Tanbry.(IP.02)