Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni belum lama ini resmi melantik 1.309 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada. Anggota KPPS yang dilantik ini akan bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 distrik dan 117 kampung atau kelurahan di seluruh Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/11/2024) menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan seleksi anggota KPPS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah seleksi selesai, hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kemudian dilaporkan kepada KPU di daerah.
Menurutnya proses pelantikan sendiri terbagi di sejumlah titik wilayah zona, mengingat luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang cukup luas.
Deni juga berharap agar para ketua dan anggota KPPS yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta tidak terafiliasi dengan pihak manapun demi menjaga integritas dan kelancaran pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pewarta : Wawan.