Bintuni, Indikatorpapua.com – Wujudkan tertib administrasi pelaporan keuangan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni menggelar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan bagi penerima bantuan hibah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi lainnya.
Giat yang berlangsung Rabu (13/12/2023) di gedung aula kementerian agama kabupaten Teluk Bintuni tersebut, selain peserta setiap pengurus organisasi, kegiatan juga dihadiri dua orang narasumber dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Stevy S Ayorbaba dan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan.
Ketua Panitia penyelenggara, sekaligus Kasubsi Organisasi Sosial dan Politik di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimara menyampaikan laporannya , giat ini bertujuan untuk memberikan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana hibah secara baik dan benar. Selain peruntukannya juga harus sesuai dengan program kerja, dari setiap Ormas atau lembaga lainnya.
Ada sekitar 140 ormas kemasyarakatan yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, yang tentunya telah menerima aliran dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol. Sehingga sangat penting untuk menyusun pelaporannya kemudian dapat diserahkan di Kesbangpol.
Sementara itu, mewakili Kepala Daerah Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni bidang perikanan, Yohanis R Manobi menegaskan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan pada setiap Ormas Kemasyarakatan maupun Organisasi lainnya, mengacu dan telah diatur di dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dan Permendagri nomor 123/2018 tentang hibah bagi Ormas yang bersumber dari APBD.
Ia berharap seluruh peserta Bimtek agar dapat menyimak penyampaian materi oleh narasumber, sehingga saat menyusun pelaporannya dapat sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevy S Ayorbaba menekankan, penyaluran anggaran hibah bagi Ormas harus juga mengacu pada syarat ketentuannya, seperti yang telah ditentukan di pasal 7 ayat 2 Permendagri nomor 123 tahun 2018. Kemudian ormas yang bersangkutan harus terdaftar di Badan Kesbangpol setempat, Permendagri nomor 14/2016 tentang surat keterangan terdaftar.
Dikatakan Stevy S Ayorbaba juga menegaskan, untuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah tertuang dalam pasal 18 Permendagri no 32/2011. Selajutnya pertanggungjawaban penerimaan hibah telah diatur dalam pasal 19 (2),(3) dan pasal (4) Permendagri nomor 32/2011.
Bila penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pengelolaan anggaran hibah yang telah di terima, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum yakni pasal 3 UU Tipikor, Pasal 4 UU Tipikor berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara, tanpa menghapuskan proses jalannya hukum.
Senada seperti disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan berharap agar seluruh penerima dana hibah organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya dapat menyusun pelaporan sesuai dengan isi pengajuan yang telah di ajukan ke Pemerintah Daerah. Sehingga tidak melenceng dari peruntukkannya.
Pewarta : Wawan.