Indikatorpapua.com|Manokwari-Kepala Perusahan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Manokwari, Papua Barat membenarkan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Oknum di Internal Bulog Manokwari.
“Dengan adanya permasalahan Hukum di Bulog Manokwari, perlu kami sampaikan bahwa jadi memang betul ada kejadian seperti yang di sampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat” kata Kepala Perum Bulog Manokwari, Firman saat ditemui di Kantornya di Jalan Percetakan Negara, Sanggeng Jumat (18/12-2020).
Baca Juga.., https://indikatorpapua.com/kajati-papua-barat-bongkar-skandal-dugaan-korupsi-beras-di-gudang-bulog-manokwari/
Menurut Firman, permasalahan Hukum tersebut sedang dalam proses penyelidikan di kejaksaanTinggi Papua Barat sehingga dirinya selaku Kepala Bulog belum bisa mengomentari lebih jauh.
“Jadi permasalahan ini sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sehingga saya belum bisa berkomentar banyak, kita tunggu hasil penyelidikan” jelas Firman.
Dia mengakui bahwa terkait proses hukum yang tengah di tangani pihak Kejaksaan, tentu adaanya laporan dari Manejemen Bulog, dalam hal ini Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi mengenai adanya Tindak Pidana Korupsi di Gudang Bulog Manokwari.
“Kita tentu mendukung Proses Hukum ini karena sudah menjadi kebijakan dari Manejemen” tuturnya.
Disinggung mengenai perbaikan sistim manejemen di Internal Bulog Manokwari pasca temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi, kata Firman sistim yang ada masih tetap sama.
“Tapi proses pengawasan dan Monitoring kedepan akan diperketat sehingga tidak terulang lagi” jelasnya.
“Kita disini ada juga Tim yang melakukan Stock Opname hasilnya dilaporkan ke Kantor Pusat setiap Bulan” jelas Firman menambahkan.
Stock Opname merupakan kegiatan perhitungan persediaan fisil barang atau stok yang ada didalam Gudang, tujuan Stock Opname untuk mengetahui kebenaran catatan pembukuan dalam Perusahan.
Dia menjelaskan bahwa terkait dugaan temuan tindak pidana tersebut, sebelumnya sudah merupakan tradisi di Internal Bulog bahwa ketika ada pergantian Pimpinan tentu dilakukan Stock Opname.
“Proses Stock Opname dilakukan di setiap ada pergantian Pimpinan agar ketika pimpinan baru bekerja sudah mengetahui setidaknya berapa banyak stok yang ada” tuturnya.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan menambahkan, proses penyelidikan terus di lakukan penyidik Kejaksaan.
“Saat ini sedang menunggu Tim audit untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara secara ril kaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi di Gudang Bulog Manokwari” kata Billy di Kantor Kejaksaan Tinggi.
Mengenai status perkara maupun siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Billy menegaskan saat ini masih proses pemanggilan Saksi.
“Sekitar lebih dari 10 Orang telah di panggil untuk dimintai keterangan, kemungkinan peningkatan status saksi jadi tersangka akan dilakukan di Tahun 2021” jelasnya.
Dalam prahara tersebut, hasil audit awal dari Internal (Stock Opname) Gudang Bulog ditemukan kerugian sekitar Rp 12 Milyar lebih, kemudian setelah dimintai pertanggung jawaban kepada Oknum di Bulog saat itu, cuma hanya bisa mengembalikan Rp 26 Juta.(IP.02)