Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya BAB X mengenai Transportasi, dalam pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Teluk Bintuni, Abdul Muin, menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemda Teluk Bintuni belum memberikan jawaban terkait usulan anggaran untuk transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi. Pernyataan ini disampaikan Abdul Muin setelah menghadiri acara pelepasan calon jamaah haji di Masjid Al Munawwarah Bintuni pada Rabu (22/5/2024).
“Untuk operasional keberangkatan jamaah sudah diatur dalam undang-undang. Transportasi dari daerah ke embarkasi sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tahun ini kami sudah mengusulkan, namun belum ada jawaban. Kami berharap saat jamaah haji kembali ke tanah air, jika jawaban baru diberikan, biaya transportasi akan segera diganti,” ujar Abdul Muin.
Ia juga menambahkan bahwa situasi serupa terjadi di beberapa daerah lain yang masih dalam tahap pengajuan proposal, meski ada daerah yang sudah mendapatkan kepastian bantuan dari pemerintah setempat. Abdul Muin menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemda Teluk Bintuni untuk merealisasikan implementasi UU nomor 13 tahun 2008 terkait keberangkatan haji di Bintuni, meskipun prosesnya harus melalui tahapan mekanisme sesuai ketentuan pemerintah daerah.
(Foto) : Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni Bidang Keagamaan, Anwar Bauw, saat usai melepas calon jamaah haji di Masjid Al-Munawwarah Bintuni.
Anwar Bauw, Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni bidang keagamaan, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan pesan Bupati terkait pelepasan jamaah haji dari Teluk Bintuni ke Manokwari. Ia mengingatkan pentingnya kekompakan jamaah mengingat kondisi cuaca yang kurang bersahabat, serta menjaga keselamatan dalam perjalanan dari Manokwari ke embarkasi Makassar.
“Yang utama adalah menjaga keselamatan hingga tiba di tempat tujuan, karena ibadah haji merupakan ibadah suci yang dilakukan sekali seumur hidup,” kata Anwar Bauw.
Ia juga menegaskan bahwa jamaah haji dari Kabupaten Teluk Bintuni mandiri dalam pembiayaan. Bantuan dari Pemda, jika ada, harus melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan kelembagaan.
“Uang transport untuk calon jamaah haji belum cair, insyaallah akan di komunikasikan kembali,” tambah Anwar Bauw.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai pencairan anggaran transportasi jamaah haji dari Pemda Teluk Bintuni. Abdul Muin dan pihak Kementerian Agama setempat terus berupaya agar hak jamaah haji sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terpenuhi.
Pewarta : Wawan.