IndikatorPapua.com|Kaimana-Kejaksaan Negeri Kaimana pada Senin 07 Desember 2020 menetapkan NKH mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) sebagai tersangka dalam dugaan Perkara Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrismo M. Utomo membenarkan penetapan tersangka Mantan Kadis PU Kaimana, dikatakan dalam proyek pematangan lahan dan pembuatan talud PLTMG total Anggaran sebesar Rp 18 Milyar Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2017 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana.
“Ia benar kita telah menetapkan NKH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG di Kampung Coa” terang Sutrismo.
Melalui Proses Pemeriksaa sejak pukul 10.13 wit hingga 15.27 Wit Jaksa mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada NKH yang di dampingi penasehat Hukum, Piter Walikin, SH
Selanjutnya hari ini Jaksa Penyidik Kejari Kaimana melakukan pemeriksaan tersangka NKH dengan didampingi Penasihat Hukum P. Pieter Welikin, S.H., pemeriksaan mulai pukul 10.13 WIT dan selesai pukul 15.27 WIT dengan 40 pertanyaan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, NKH belum resmi di tahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana karena dinilai masih loperatif.
Tersangka NKH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(IP.02)