“Dalam Minggu ini tepatnya hari Kamis akan dilakukan pemanggilan kepada ke-empat tersangka, MJ, JB, TR, dan MS”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artnius Zebua, SH, M.H melalui Kasie Intelejen Kejaksaan Yusran Baadila, SH, M.H diruang kerjanya Selasa (30/8/2022) menyampaikan, terkait dengan tahapan penyidikan terhadap pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo tahun anggaran 2018, pihaknya akan segera memanggil ke-empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam Minggu ini tepatnya hari Kamis akan dilakukan pemanggilan kepada ke-empat tersangka, MJ, JB, TR, dan MS” tuturnya.
Sambung Yusran, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan akan dilakukan upaya paksa. Sementara itu hasil perhitungan dari BPKP yang tertuang dalam surat nomor : SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit adanya pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar Babo Teluk Bintuni tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.035.000.000 Milyar.
Dari perkara tersebut Keempat tersangka akan dikenakan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tentang tidak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 No. 31
Pewarta : Wawan