Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum menerima salinan putusan Perkara Nomor Registrasi 239K/Pid sus/2020 Tanggal 15 Oktober Oleh Mahkamah Agung RI terkait perkara awal Nomor149/ Pid.Sus/2019/PN.Mnk yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Manokwari mengenai permohonan Kasasi JPU Kajari Bintuni.
Kasasi dari JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kemudian ditolak oleh Mahkama Agung Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintuni, Royal Sitohang, SH mengatakan pihaknya belum menerima Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Kami dari kejaksaan tetap menunggu salinan Putusan di Bintuni” kata Royal Sitohang Rabu 30/6-2021) kemarin.
Dia mengakui bahwa Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, informasinya sudah keluar.
“Tapi kami belum terima, kalau kami terima salinan putusan itu, pasti kami akan eksekusi” ungkapnya.
Rustam SH, Kuasa Hukum Bryan Tanbri dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Surat telah kami kirim ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bintuni kemarin” kata Rustam SH.
Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni harus mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi JPU terhadap klain kami
Barang bukti minuman keras yang sebelumnya merupakan objek Perkara dengan rincian, 48 Karton Bir Hitam jenis Gueinnes ukuran 320 mililiter. 145 Karton Bir Putih jenis Bintang ukuran 500 mililiter. 1979 Karton Bir Putih jenis bintang ukuran 320 mililiter.|Laporan: Wawan Gunawan