Bintuni, Indikatorpapua.com – Pada tanggal 23 Januari 2024, dua tersangka, RSLI alias Dodi dan AJEN alias Ari, dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian di kampung lama, distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi S Marbun menejelaskan kronologis kejadian bermula pada pukul 01.00 WIT, saat kedua tersangka sedang mencari rica. Melihat pohon rica di halaman rumah korban, Dodi dan Ari mengambil rica sebanyak segenggam tangan. Setelah itu, mereka membawa rica ke depan toko di kampung lama, sementara bersama teman-temannya mereka bakar ayam dan mengonsumsi alkohol. Kamis (1/2/2024).
Saat tengah berkumpul, Dodi menyebut adanya spiker besar tempat mereka mengambil rica. Hingga pukul 04.00 WIT, mereka selesai bakar ayam dan mengonsumsi alkohol. Setelah itu, Dodi dan Ari menuju rumah korban.
Tiba di rumah korban, mereka melihat rumah tersebut sunyi, lalu masuk ke halaman. Sebelum mengambil spiker merek DAT warna hitam, mereka menurunkan limit meteran rumah korban. Setelah itu, Dodi dan Ari membawa spiker tersebut ke rumah Ari.
Pada pukul 19.00 WIT, Dodi mengajak Ari untuk menanyakan kepada omnya apakah spiker tersebut dibeli oleh omnya. Setelah mendapat jawaban positif, mereka membawakan spiker ke rumah Feri Trorba, yang kemudian disepakati dengan harga Rp. 700.000,-. Uang tersebut dibagi dua dan keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim memaparkan, tersangka Dodi dan Ari kini dihadapkan pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 serta Pasal 362 KUHP atas tindakan pencurian yang mereka lakukan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.
Pewarta : Wawan.