“alat bukti yang sudah kita dapatkan antara lain seperti, surat kontrak, SPM, SP2D, Cek, Kwitansi, bukti setor dan BPKB”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar Press Release adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan satu unit truk tangki air sebagai kendaraan operasional milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020. Yang kini status telah dinaikkan dari penyelidikan ketahap penyidikan.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Ali Baadila, Kasie Pidana Khusus (Pitsus) Ramli Amana, Kasie Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan, Kasie Barang Bukti (Kasie BB) Asep Ridha Subekti serta Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar, Kasubsi Penyidikan (TP khusus) Jalanymbowo Daeli.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua, kepada wartawan menyampaikan, perkara adanya dugaan tindak pidana tipikor pengadaan kendaraan Dinas milik BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/R.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022. Kamis (11/8/2022).
Diungkapkan Kejari dari hasil penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, dan oleh sebabnya perkara tersebut kini telah dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ketahap penyidikan.
“Kami telah melakukan kegiatan penyelidikan selama 3 bulan terhadap pengadaan mobil tangki Air di Dinas BPBD Teluk Bintuni, dari hasil penyelidikan kami telah memeriksa beberapa orang saksi yang sudah kami mintai keterangan” ujarnya.
Lanjut Kejari, Dalam tahap penyidikan nanti pihaknya akan melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, sehingga dapat menemukan yang diduga sebagai tersangka dan harus bertanggung jawab dalam tindakan pengadaan mobil tangki air.
“alat bukti yang sudah kita dapatkan antara lain seperti, surat kontrak, SPM, SP2D, Cek, Kwitansi, bukti setor dan BPKB” jelasnya.
Dari 10 orang terperiksa, sebagian besar berprofesi sebagai pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian rekanan serta pihak ketiga (CV.MS) yang bertugas sebagai penyedia kendaraan.
Dijelaskan Kejari, CV. MS digunakan untuk mencairkan anggaran pengadaan kendaraan mobil tangki air. Kemudian setelah anggaran yang dimaksud cair, uangnya digunakan untuk membeli satu unit tersebut di PT Bosowa Manokwari yang dikirim langsung dari surabaya.
Dikatakan Kejari, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati adanya indikasi awal yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 463 juta. Dan ironisnya mobil tangki air tersebut seharusnya dibeli atas nama Dinas terkait, bukan perseorangan.
Lebih Lanjut Kejari menjelaskan, adapun kerugian tersebut didapatkan dari adanya selisih nilai total anggaran yang berasal dari DIPA BPBD tahun 2020 yang telah dicairkan dengan total Rp 893 juta, sedangkan harga mobil tangki air tersebut sebesar Rp 430 juta.
Tambah Kejari, dalam tahap penyidikan nanti, bila diperlukan pihaknya juga akan melakukan upaya jemput paksa untuk memperlancar kegiatan pemeriksaan.
Kejari juga menambahkan, terkait dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala BPBD, itu diluar kewenagan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, karena menurut Kejari perkara tersebut masih ranah dari aparat penegak hukum lainnya.
“karena berdasarkan surat yang sampai dimeja saya, perkara tersebut sudah dihentikan dengan Restoratif justice” pungkas orang nomor satu dijajaran Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Pewarta : Wawan