“Bidang penegakan perda sudah beberapa kali turun untuk mensosialisasikan perda miras, tapi masih saja banyak oknum pedagang yang nakal, sesegera mungkin kami akan melakukan inspeksi mendadak dan melibatkan unsur TNI Polri”
Indikatorpapua.com | Buntuni – Penegakan peraturan daerah (perda) Kabupaten Teluk Bintuni, membutuhkan sinergi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dinas terkait Iain diIingkungan Pemkab, Tanpa sinergi dan koordinasi dengan dinas terkait, Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban dalam rangka menegakkan perda.
“Kami siap melakukan penertiban asalkan melalui prosedur terlebih dahulu Prosedur yang dimaksud yakni melayangkan surat beberapa kali kepada pelanggar perda, lalu disampaikan kepada kepala daerah, dan jika perintah diturunkan kepada Satpol PP maka satuan yang bertugas menegakkan perda tersebut akan bertindak tegas” kata Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni Drs. Irai Suartika. Selasa (30/8/2022)
Irai Suartika menegaskan perda nomor 3 tahun 2016, tentang minuman, Pasal 28 .
I.Setiap orang atau badan dilarang menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol
2.Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
3.Setap orang atau badan dapat melakukan penyimpanan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
4.Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan hanya kepada jenis minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1% sampai 5%).
Perda ini marak di langgar oleh pedagang kios-kios pinggir jalan dan tempat hiburan malam (THM).
Lebih lanjut ia jelaskan Selama ini kami masih melakukan oprasi yang sifatnya Non-Yustisial kios-kios yang di dapati menjual minuman masih diberikan kesadaran untuk tidak menjual minuman tersebut
“Bidang penegakan perda sudah beberapa kali turun untuk mensosialisasikan perda miras, tapi masih saja banyak oknum pedagang yang nakal, sesegera mungkin kami akan melakukan inspeksi mendadak dan melibatkan unsur TNI Polri” Ujarnya
Orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menghimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi minuman (miras), karena sangat merugikan penggunanya dan orang lain, kalau sudah mabuk kemudian berkendara bisa tabrakan, ahirnya masuk rumah sakit.
“Mari sama-sama kita jaga Teluk Bintuni agar aman dan kondusif” Tutupnya.
Pewarta : IP3