Indikatorpapua.com|Manokwari-Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kembali menunjukan taring dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan membongkar skandal dugaan korupsi beras dari Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan dalam keterangan pers menyatakan, pihaknya dari jajaran Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait Skandal dugaan Korupsi di Gudang Bulog Manokwari.
Dugaan skandal korupsi beras di Bulog Manokwari berawal dari permintaan Audit Internal ketika terjadi pergantian Kepala Bulog, hasil Audit yang keluar terdapat kerugian sekitar Rp 12 Milyar lebih di Gudang Penyimpanan Beras milik Bulog pada kisaran Tahun 2018 hingga 2019.
“Adanya kerugian Rp 12 Milyar lebih karena modus yang di mainkan selama ini oleh Mantan Kepala Gudang Bulog, secara administrasi di laporkan terdapat penyaluran beras namun faktanya beras masih tertumpuk di Gudang” kata Billy Wuisan.
Pihak internal Bulog kemudian meminta pertanggung jawaban kepala Gudang saat itu, namun Ia hanya bisa mengembalikan Rp 6 Juta dari total hasil audit kerugian Rp 12 Milyar, lama tak ada itikad baik dilakukan pengembalian, Kepala Gudang kemudian di Pecat dan perkara tersebut ditindak lanjuti ke ranah Hukum.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, rupanya bukan hanya Rp 12 Milyar lebih kerugian yang di alami Bulog, nilanya nyaris menyentuh Angka Rp 40 Miliar kerugian yang dialami Bulog Manokwari” ungkap Wuisan selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Hal itu kemudian di akui oleh RD Mantan Kepala Gudang Bulog, saat ia di panggil dan diperiksa Penyidik
Sejauh ini telah dilakukan pemanggilan dan Proses pemeriksaan sejumlah saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, termasuk RD selaku mantan Kepala Gudang Bulog.
“Sudah 3 kali kita memanggil yang bersangkutan, dia memenuhi panggilan (Kooperatif), namun saat ini masih sebatas Saksi” jelasnya.
Diainggung mengenai penetapan Kapan penetapan tersangka dalam dugaan skandal korupsi beras di Gudang Bulog Manokwari, Billy menyebut masih menunghuh perhitungan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Papua Barat.
“Kemungkinan Tahun depan atau kisaran Januari 2021 baru dilakukan penetapan tersangka atau peningkatan status penyelidikan ke Penyidikan” tuturnya.
Apakah dalam perkara ini terdapat lebih dari satu pelaku, Kata Wuisan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih seban hal itu nanti merupakan ranah Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Firman, Kepala Bulog Manokwari yang di Konfirmasi melalui Pesan Whatsaap hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar.(IP.02)