Indikatorpapua.com|Kaimana-Sutrisno Margi Utomo, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana mulai geram dengan kelakuan NK tersangka dugaan korupsi Pembangunan Talud dan Pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) Kaimana.
Pembangunan PLTMG merupakan Proyek yang jadi salah satu program Papua Terang yang di gagas Presiden Jokowi pada periode pertama masa pemerintahan.
Sementara Tersangka NK awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik kejaksaan karena alasan sakit ketika ia usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir kita lakukan pemanggilan pada Desember 2020 lalu” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Kamis (21/1-2021).
NK bukanya hadir memenuhi panggilan Jaksa, ia malah mengadu kepada Presiden dan Menteri.
“Tersangka bersurat kemana-mana termasuk kementerian/ presiden minta dibebaskan” ungkap Sutrisno.
Padahal kata Kajari, andaika tersangka Nk koperatif, saat ini Jaksa melimpahkan berkas kasusnya ke tahap dua.
“Sedainya hari ini tahap 2 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan” ujarnya
Dia mengingatkan kepada tersangka yang bahwa tim kejaksaan akan segera mengambil langkah-langkah jika NK tidak koperatif.
“Tersangka mangkir dari panggilan Jaksa sebayak 2, saya pastikan Proses hukum harus tetap jalan jadi kalau tidak kooperatif kami akan lakukan langkah -langkah selanjutnya”
Kajari juga kesal dengan ulah tersangka, sebab kata Dia “Tim Jaksa jauh-jauh dari Kaimana sudah sebanyak 2 kali datang ke Manokwari dibohongi tersangka” cetusnya.
Sebelumnya, pada Senin (07-12/ 2020) lalu bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kaimana telah memberitahukan kepada saudara NK mantan Kadis PU Kaimana sebagai Tersangka.
Dalam Dugaan Penyimpangan Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTG Kampung Coa Distrik Kaimana, dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Baca juga.., https://indikatorpapua.com/kejaksaan-tetapkan-eks-kadis-pu-kaimana-sebagai-tersangka-kasus-apa-ya/
Tersangka NKH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.|Mohamad Raharusun