Bintuni, Indikatorpapua.com – Badan Pengawas Pemilu Teluk Bintuni kini tengah melakukan perpanjangan waktu perekrutan petugas pengawas TPS, dalam kesiapan pesta demokrasi mendatang. Dan sesuai juknis Bawaslu RI perekrutan awalnya terhitung sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
“Kini waktu perekrutan sendiri ada masa perpanjangan yakni tanggal 7 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024. Dan wajib para pendaftar harus benar-benar yang bersangkutan tidak sebagai pengurus Parpol, karena sebagai pengawas harus tetap independen.” Hal tersebut seperti dikatakan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomadoran saat diwawancarai awak media, Senin (8/1/2024).
Untuk seberapa banyak jumlah dalam perekrutan petugas pengawas di TPS, Bawaslu akan merekrut sebanyak jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Teluk Bintuni, sekisar 280 tempat pemungutan suara. “Jadi satu TPS satu petugas pengawas,” jelasnya.
(Foto): Nampak salah seorang pendaftar, di salah satu Sekretariat Panwaslu Distrik, dalam momentum perekrutan petugas pengawas pemilu TPS.
Menurutnya selain tugas dengan fungsi, Bawaslu secara berjenjang hingga petugas pengawas di tingkat TPS, merupakan ujung tombak sebagai pengawas dalam pemilihan umum mendatang. Sehingga harus benar-benar independen.
Sopiah juga menjelaskan, untuk perekrutan petugas pengawas TPS, para pendaftar diutamakan mereka yang berdomisili di daerah tersebut, dengan bisa secara langsung mendatangi kantor sekretariat Bawaslu yang berada di setiap Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni. Dan membawa sejumlah persyaratan administrasi.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, seperti kartu tanda pengenal (KTP), Ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
Sopiah juga mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, untuk ikut ambil bagian sebagai petugas pengawas Pemilu, khususnya di tingkat tempat pemungutan suara.
Pewarta : Wawan.