Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kader Partai Nasdem Kabupaten Teluk Bintuni Jefri Orocomna resmi dilantik sebagai wakil rakyat melalui melalui sidang paripurna istimewah, menggantikan Almarhum Ruben Masakoda.
Pelantikan Jefri Orocomna digelar dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni di ruang sidang utama Sekretariat sementara DPRD, Jalan Raya Kali Kodok Bintuni, Senin (5/7/21).
paripurna istimewa dengan agenda pengangkatan antar waktu dan pengucapan sumpah/ janji penggantian antar waktu anggota DPRD Teluk Bintuni sisa masa jabatan periode 2019-2024 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor :171.3/115/6/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Teluk Bintuni atas nama Ruben Masakoda (Almarhum)
Jefri Orocomna yang merupakan caleg DPRD Teluk Bintuni dari partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi distrik Merdey, Biscoop, Masyeta, Moskona Selatan, Moskona Timur, Moskona Barat, Moskona Utara, Mayado, Tembuni Aranday, Weriagar, Kamundan dan Tomu.
Sidang istimewa dewan Teluk Bintuni dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri Bupati Ir Petrus Kasihiw,M.T bersama Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni dan perwakilan partai politik.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dalam sambutannya mengharapkan kepada Jefri Orocomna yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 341 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MD3, dimana dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggungjawab untuk menjalankan 3 fungsi yaitu, Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Sedangkan tugas dan kewenangan DPRD adalah bersama Kepala Daerah membentuk Peraturan Daerah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Bupati bahwa tugasnya bersama Wakil Bupati untuk melayani masyarakat Teluk Bintuni masih terentang sepanjang kurang lebih 3 tahun ke depan, maka bertolak dari tugas dan kewenangan DPRD ternyata masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap dari momentum pelantikan PAW DPRD ini dapat semakin meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara legislatif bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan segenap pemangku kepentingan di daerah ini dalam menggerakkan berbagai program dan kegiatan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Teluk Bintuni yang maju, produktif dan berdaya saing menuju Teluk Bintuni yang lebih sejahtera ke depan,” ucap Bupati dengan penuh harapan.
Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu anggota DPRD merupakan sebuah proses politik, amanah partai dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba dalam sambutan dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten teluk bintuni sisa masa jabatan 2019 – 2024 di aula Gedung sementara DPRD.
Selain itu merupakan tantangan kedepan bagi anggota DPRD yang baru saja di ambil sumpah janjinya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan gubernur papua barat nomor 171.2/116/6/2021 tentang peresmian Pengangkatan penggantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama saudara Jefri Orocomna, S.Sos untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menjadi titik awal untuk mengemban amanah yang tidak ringan untuk meneruskan apa yang baik, bekerja keras dan semangat untuk membangun kabupaten teluk bintuni yang kita cintai.
“Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara” kata Simon
Lebih lanjut Simon menyampaikan, pada kesempatan ini pula kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masa jabatan 2014-2019 menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada anggota DPRD penggantian antar waktu yang baru saja dilantik.
Sidang Paripurna Istimewah pergantian antar waktu didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 171.3/115/6/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas Nama saudara, Ruben Masakoda (Almarhum). |Laporan: Wawan Gunawan