Indikatorpapua.com|Manokwari-Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat menyerahkan NHK tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud dan Pematangan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) Kabupaten Kaimana.
Meski demikian, NHK tersangka Korupsi tidak ditahan karena dinilai selama ini Koperatif memenuhi Panggilan Jaksa.
“Hari ini kami limpahkan Perkara PLTMG ke Pengadilan, (Tahap II) tadi sekitar jam 12 siang” kata Kepala Kajaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Willy Sianipar Selasa (23/2-2021).
Dia menjelaskan sebelumnya NHK meminta perlindungan kepada Presiden dan sejumlah Pejabat Tinggi Negara, namun ketika kejaksaan melakukan pemanggilan pada 4 Februari 2021 lalu, yang bersangkutan koperatif menghadiri Panggilan Jaksa.
NHK merupakan mantan pejabat di Kabupaten Kaimana, Ia diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat merugikan ķeuangan Negara dalam Proyek pematangan lahan dan pembangunan Talud PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana.
Total anggaran dalam proyek tersebut sekitar Rp 18 ,2 Milyar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana Tahun 2017.
Selain itu besok Sidang putusan tiga terdakwa dalam kasus PLTMG, yakni Direktur PT. Selatan Indah Piter Thi alias Honce, Cecelia Esti Tri Wahyuni selaku PPK dan Jimmy Samuel Rainhard Murmana selaku selaku ketua Pokja ULP Papua Barat.
“Besok kita sidang putusan tiga terdakwa kasus PLTMG di Pengadilan Negeri Manokwari” bebernya.|Mohamad Raharusun