Indikatorpapua.com|AMBON-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah memutus Perkara perdata nomor 47/Pdt.G/2021/PN. Amb. Antara Abdullah Hatala sebagai Penggugat melawan Ali Hatala (Kepala Dati Mata Rumah Hatala red) sebagai Tergugat.
Bahwa dalam perkara ini, Penggugat pada pokoknya mempersoalkan Hak Asal Usul secara turun-temurun mengenai “Jabatan Saniri Negeri Batu Merah perwakilan dari Mata Rumah Hatala”, sebagai satu-satunya yang berhak atas jabatan tersebut.
“Akan tetapi, melalui proses persidangan telah teruji bahwa seluruh dalil Gugatan Penggugat tidak terbukti secara hukum. “kata kuasa hukum Tergugat, Rustam Herman, SH. MH, Senin (16/8-2021)
Dia menambahkan, justru sebaliknya, telah terbukti di persidangan pada pemeriksaan pokok perkara, secara terang menunjukkan bahwa Hak atas Jabatan Saniri Negeri Batu Merah dari Perwakilan Mata Rumah Hatala melekat pada Keturunan Patty Radja Hatala yaitu Tergugat Ali Hatala sebagai satu kesatuan hak dengan jabatan adat lainnya di Negeri Batu Merah secara turun-temurun, berdasarkan asal-usul, sejarah dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di Negeri Batu Merah.
Hal demikian menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusannya sebagaimana telah dibacakan dalam Amarnya, Hakim secara tegas menyatakan bahwa “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”.
Dengan demikian, selama dalam kurun waktu 14 hari kedepan apabila Pihak Penggugat tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan Proses Hukum Banding terhadap Putusan dalam Perkara ini, maka secara hukum Putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk seluruh pihak (Inkracht Van Gewijsde).
Dalam konteks itu, Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menolak seluruh gugatan penggugat (Abdullah Hatala) atas klaim hak Saniri Negeri perwakilan dari mata rumah hatala tersebut, telah menunjukkan bahwa di Negeri Adat Batu Merah hanya terdapat Satu Mata Rumah Hatala yakni Hatala Asli keturunan dari Patty Radja Hatala
“Klain kami berdasarkan putusan Majelis Hakim, berhak atas jabatan adat saniri negeri perwakilan mata rumah hatala maupun berhak atas jabatan-jabatan adat lainnya yang melekat secara turun-temurun berdasarkan hak asal-usul, sejarah dan adat istiadat yang hidup dan berlaku di negeri batu merah” kata Rustam dalam rilis yang diterima media ini.|Laporan Mohamad Raharusun/**