Indikatorpapua.com|Manokwari-Oknum Anggota TNI dan Anggota Polri di Ambon Provinsi Maluku diduga terlibat menjual Senjata Api dan Amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Hal ini terungkap setelah Polres Teluk Bintuni, Papua Barat menangkap WT, Pria 34 Tahun, Warga Kabupaten Nabire, Papua dengan barang bukti berupa Senpi dan Amunisi Rabu (10/2-2021) lalu.
Barang Bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata Api jenis Revolver, satu Pucuk senjata Api Rakitan laras panjang, 600 Butir Amunisi, Kaliber 556, kemudian 7 Amunisi Rev 3,8 serta 1 buah Magazine.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar, mengatakan apapun alasanya, menjual senjata itu salah karena Senjata bukan milik Personil.
“Menjual senjata itu salah, Apapun alasannya. Karena senjata bukan milik personil, melainkan milik Negara” Kata Haris melalui pesan Whatsaap, Selasa (23/2-2021) kemarin
Dia mengatakan, Senjata terutama bagi Personil Polri untuk tugas membela Rakyat dari Ancaman.
“Terutama Polri untuk tugas membela rakyat dari ancaman.” Jelas
Lebih lanjut Haris Azhar menekankan, bahwa ketika Personil yang menjual Senjata Api terdesak karena kebutuhan ekonomi maka hal itu menjadi tugas Institusi menanggulangi.
“Kalau personil itu miskin atau ada kebutuhan uang karena ada situasi khusus maka itu tugas institusinya yang menanggulangi” jelasnya.
Dikatakan oleh Haris, Kalau mereka tidak dalam keadaan butuh uang tapi menjual maka ada niat tertentu, maka harus diungkap.
“Tapi satu hal, personil yang seperti ini jelas berbahaya buat Negara karena membantu kelompok bersenjata. Sungguh disayangkan.” ujrnya.
Kapolres Teluk Bintuni saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan terhadap tersangka WT, ia mengatakan,
“Saat ini sudah 4 Saksi yang kita periksa” Kata Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans Rahmatullah Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap Selasa (22/2-2021).
Sebelumnya Kapolres dalam keterangan Pers mengatakan bahwa Tersangka WT bukan satu kali melakukan aksi tersebut, terhitung sudah dua kali Ia membeli senjata Api dari Ambon, Provinsi Maluku.
Danpom Kodam XVI Patimura, Maluku Kolonel Jhony Pelupessy yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatan Anggota TNI dalam penjualan Senjata Api kepada KKB, menyebutkan terkait penyelidikan, pihak POM Kodam XVI Patimura saat ini sedang menyiapkan proses penyelidikan.
MS Seorang Anggota TNI berpangkat Praka dari Batalion 733 Masariku Kodam XVI Patimura Ambon dikabarkan tengah diamankan pada Senin (22/2-2021) kemarin.
Ia menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam penjualan Amunisi dan Senjata Api Ilegal jaringan Maluku-Papua kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.
Hal ini terungkap setelah dua oknum Anggota Polres Pulau Ambon berinisial Bripka ZP dan Bripka RA yang merupakan Anggota dari satuan Sabhara.|Mohamad Raharusun