Indikatorpapua.com | Bintuni. Dihari ke sembilan sejak operasi zebra yang dilaksanakan Satlantas Polres Teluk Bintuni terus menggenjot upaya penertiban pelanggaran dalam berlalu lintas, dan mengajak warga masyarakat taat terhadap Protokol kesehatan. Selain operasi kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK, helem ada juga pembagian 100 pics masker, dan 25 stiker, yang dirangkaikan dalam kegiatan pelaksanaan operasi zebra.
“Untuk saat ini, pelanggaran yang terjaring ada sebanyak 53 pelanggaran, dimana teguran simpatik sebanyak 25 teguran simpatik, pelanggar yang bersedia divaksin ada 10 orang” Ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SIK melalui Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya, disela – sela usai menggelar operasi zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur. Selasa (23/11/2021).
Dibeberkan Ipda Pasha, sedangkan untuk barang bukti (BB) roda dua yang diamankan ada sebanyak 10 unit, SIM yang ditahan ada 4 keping, STNK yang ditahan ada 4 lembar, dan pelanggar yang dilakukan penilangan ada 3 orang pelanggar.
Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri memiliki dua opsi, diantaranya pembayaran melalui mengikuti sidang, kemudian pembayaran yang dilaksanakan secara E – Tilang, dimana pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan.
“Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E – tilang, dan untuk hari ini masyarakat tidak ada yang memilih untuk mengikuti sidang, karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva” tegas Ipda Pasha
Lanjut Kasat lantas, jika pengendara tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp 1 juta, tidak bisa menunjukkan STNK denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helem denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
“Jadi pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp 1.750 ribu” tutupnya. | Laporan Wawan Gunawan.