11.9 C
New York
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Gandeng Kodim 1806-Polres, Pemkab Bintuni Gelar Penyuluhan Bahaya Penggunaan Senpi dan Bahan Peledak

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni (Kesbangpol) menyelenggarakan penyuluhan tentang bahaya penggunaan serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak bagi masyarakat sipil. Kegiatan ini dilaksanakan di aula gedung milik kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni pada Selasa (16/7/2024).

Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dandim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Effendi, dan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun, sekaligus bertindak sebagai narasumber. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB, Kace B Satya, Bupati Teluk Bintuni menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menghindari dan melaporkan segala bentuk penggunaan ilegal senjata api dan bahan peledak. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan senjata dan bahan peledak.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam mencegah tindak kriminal dan memastikan keselamatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.

Pada kesempatannya Iptu Tomi S. Marbun memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum larangan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api serta bahan peledak tanpa izin. Dalam paparannya, Iptu Tomi menekankan pentingnya memahami dan mematuhi undang-undang yang berlaku untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Iptu Tomi menguraikan bahwa dasar hukum yang mengatur larangan ini adalah Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Undang-undang ini secara tegas melarang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran senjata api dan bahan peledak di masyarakat, sehingga dapat mencegah penyalahgunaannya yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Iptu Tomi menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini sangat berat. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sanksi yang ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka penyalahgunaan senjata api di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api atau bahan peledak ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Dengan pemahaman dan kesadaran hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Effendi, dalam penyampaian materinya menerangkan sejumlah Undang-undang tentang senjata api dan bahan peledak. Diantaranya

  • UU Darurat nomor 12 Tahun 1951
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 20 Tahun 1960 Tentang perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.
  • UU NO 1 Tahun 1961
  • UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  • UU NO 3 Tahun 2002 Tentang Pertanahan Negara
  • UU NO 34 Tahun 2004 Tentang TNI
  • INPRES NO 9 Tahun 1976 Tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan aparat terkait aturan yang berlaku dalam penggunaan dan pengembangan senjata api di Indonesia.

Letkol Teguh menjelaskan bahwa peraturan Menteri Pertahanan RI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengontrol peredaran senjata api secara ketat dan mencegah penyalahgunaannya. Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci tentang siapa saja yang berhak memiliki dan menggunakan senjata api, serta prosedur perizinannya. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengembangan teknologi senjata api yang harus sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam peraturan ini adalah larangan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senjata api hanya diperbolehkan bagi aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, serta pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan izin khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Letkol Teguh juga menguraikan tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengembangan senjata api. Pengembangan teknologi senjata api harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, baik bagi pengguna maupun masyarakat umum. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pengembangan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terkendali, serta mengurangi risiko penyalahgunaan senjata api. Letkol Teguh mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan militer, kepolisian, maupun masyarakat umum, untuk bekerja sama dalam mematuhi dan mendukung peraturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut selain menerima materi terhadap penyalahgunaan larangan senjata api dan bahan peledak, peserta juga berkesempatan berinteraksi bersama narasumber pada sesi tanya jawab.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share