Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Frans Aisanak dan Pontinus Wakum dua terpidana Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Teluk Bintuni Akhirnya menghirup udara bebas dari Rutan.
“Karena masa penahanan kedua klien kami yaitu Frans Aisnak dan Pontius Wakom sudah habis sejak tanggal 3 Maret 2021, dan tidak ada perpanjangan penahanan lagi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.” Kata Yan Warinussy, Kuasa Hukum kedua Terpidana.
Dikatakan bahwa pada, Jum’at (5/3) sore kemarin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Manokwari Yulius Paath, S.Ip.D.E.A melepaskan kedua klienya.
“mengingat tidak ada lagi alasan atau dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.” Ujarnya.
Dijelaskan bahwa, Kami sendiri saya Yan Warinussy dan Advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah datang menjemput Frans Aisnak dan Pontius Wakom di Lapas Kelas II B Manokwari tadi jam 19:00 wit.
“Mereka sudah diserahkan kepada Keluarga, Masing-masing”tuturnya|Mohamad Raharusun