Indikatorpapua.com|Manokwari- Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua Barat di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat pada Rabu, (24/2/21) siang kemarin didatangi Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw.
Kedatangan Forum yang merupakan gabungan mahasiswa Tambrauw, OKP Cipayung di Manokwari serta dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Hugo Asrouw dan Tamsil Karim Sangadji itu, diterima langsung Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, Marsudi ST., SE., MM, Kepala Seksi Wilayah I, Jamaludin Ugar, ST, dan Kepala Seksi Wilayah Piter Boroh ST.
Pada pertemuan di lantai dua gedung BPPW itu, Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw mendesak agar wacana refocusing anggaran APBN tidak terjadi atau dikecualikan terhadap anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan di Tambrauw.
Setidaknya ada tiga hal yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw terkait Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun kabupaten Tambrauw tahap 1 yang berlokasi di kota Fev, kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Pertama, Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw meminta kepala BPPW Papua Barat agar segera melakukan proses pelelangan atau pengadaan program Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun kabupaten Tambrauw tahap 1, karena telah disetujui dan dianggarkan oleh Kementerian PUPR di Jakarta untuk program tahun 2021.
Kedua dalam melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai perwakilan Kementerian PUPR di daerah, BPPW Papua Barat seharusnya sejalan dan seirama dengan kebijakan pimpinan di pusat, dalam mengawal dan sukseskan segala bentuk program yang diusulkan daerah dan telah mendapatkan persetujuan Menteri PUPR di Jakarta. Bukan sebaliknya menghambat proses pelelangan atau pengadaan program penataan lahan dan pembangunan alun-alun kota Fev kabupaten Tambrauw. Sehingga paket kegiatan ini harus masuk dalam daftar kegiatan yang akan dipotong (refocusing anggaran).
Ketiga, jelas dalam Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan komitmen Presiden RI Joko Widodo melalui kementerian PU PR untuk membangun tanah Papua. Apabila kepala BPPW Papua Barat tidak segera melakukan proses pelelangan atau pengadaan program dan pembangunan alun-alun kota Fev, ibu kota Tambrauw, maka kepala balai harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tambrauw, karena telah menghambat proses pembangunan di bumi Papua secara khusus di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.
Menanggapi pernyataan Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw yang dikoordinir oleh Edison Syufi dan Keliopas Momo, Kepala Menanggapi pernyataan Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw yang dikoordinir oleh Edison Syufi dan Keliopas Momo, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, Marsudi ST menegaskan bahwa, pihaknya memprioritaskan Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun kabupaten Tambrauw tahap 1.
Dia menyebut, secara resmi anggaran atas usulan pembangunan itu sudah masuk DIPA pihaknya. Hanya saja, kendala persyaratan teknis yang belum memenuhi syarat menjadi alasan mengapa program itu belum juga dilelang untuk dikerjakan.
Kata Marsudi, pihaknya siap melaksanakan, namun konsultan perencana dari pihak pemerintah berkewajiban menyelesaikan dokumen perencanaan sesuai dengan prosedur yang diatur Kementrian PUPR. Jika dokumem perencanaan itu belum tuntas, maka lelang belum bisa dilakukan.
“Pembangunan Alun alun kota Fev itu menjadi prioritas kami. Sebab, BPPW Papua Barat ikut berkontribusi bersama Bupati untuk memperjuangkan program tersebut ke Kementerian,” jelas Marsudi.
Marsudi juga telah menyurat ke Dirtjen untuk memohon tidak ada penundaan atau terkena refocusing. Alasannya, itu adalah Otsus dan juga Inpres Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Dirinyapun menyurat untuk meminta dispensasi, kemudian diinfokan ke Bupati soal rencana refocusing, agar berjuang bersama dan akhirnya tidak ditunda anggaran tersebut.
Bahkan lanjut Kabalai, pada 13 Februari, dia sudah meminta surat perintah lelang. Dengan asumsi dokumen perencanaan itu, sudah tuntas, ternyata masih ada kekurangan yang membuat pelelangan belum bisa dilakukan.
Jelas Marsudi, pada tanggal 11 Februari 2021 dia telah menyurat ke Bupati meminta dokumen dilengkapi, tanggal 14 Februari Bupati mendatangi BPPW Papua Barat dan dilakukan pertemuan, tetapi tanggal 13 Februari surat perintah lelang telah dimintai, ternyata dokumen itu belum juga lengkap.
Marsudi meyakinkan bahwa, program itu tetap berlanjut dan bisa segera dilelang ketika dokumen yang dibutuhkan dituntaskan. Mereka juga siap untuk mendampingi penyusunan itu sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Kabupaten Tambrauw, Edison Syufi mengapresiasi Kabalai yang terima menerima forum guna berdiskusi terkait pembangunan di Kabupaten Tambrauw.
Edison mengaku dengan inisiatif mahasiswa mendatangi Kabalai, sehingga dapat mengetahui pokok permasalahan yang menghambat proses pelelangan program Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun kabupaten Tambrauw tahap 1.
Anggota DPRD Tambrauw, Hugo Asrouw yang ikut bersama Forum, mengapresiasi penjelasan pihak Balai. Menurutnya, partisipasi masyarakat dan pihak legislatif semata mata hanya ingin agar pembangunan berlangsung di Kabupaten Tambrauw.
Dia lalu menyebut, atas penjelasan itu, legislatif akan menyusun pertemuan dengan pemerintah beserta OPD terkait di Tambrauw agar kedepan tidak ada lagi persoalan miskomunikasi seperti itu.
Sementara itu, Anggota DPRD Tambrauw lainnya, Tamsil Karim Sangadji menambahkan bahwa, jika ada kesalahan di Pemerintah daerah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat melalui koordinator wilayah perlu melakukan koordinasi sehingga miskomunikasi tidak terjadi dan terulang lagi kedepannya. Karena menurutnya, Tambrauw sangat membutuhkan APBN untuk membangun kabupaten yang APBDnya minim tersebut. |Mohamad Raharusun