Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Baru saja seminggu menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Fernando Indra Napitupulu, S.IK membuat gebrakan baru dengan penangkapan terhadap 4 Pelaku yang menyimpan Narkoba Jenis Ganja.
Adapun kasus pertama Senin (23/8) sekira jam 10.30 wit diamankan tersangka berinisial AR (21) berlokasi di JNE Kantor Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B No. 9, Jalan A. Yani, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat.
Barang Bukti 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah kotak paket pengiriman JNE Total jumlah berat kotor BB Ganja ± 306,7 gram.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam sepekan memang benar ada 4 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada 4 tersangka yang diamankan” ungkap Kombes Pol. Adam.
Lebih lanjut kata Kabid Humas, kasus kedua juga terjadi pada Senin siang kemarin telah dilakukan penangkapan oleh tim ditresnarkoba Polda di Sorong Aimas. Tersangka berinisial BG (33) Tempat Kejadian di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Barang bukti , 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah hp vivo y15 berwarna biru, total jumlah berat kotor BB Ganja : ± 890 gram.
Pada penangkapan ketiga pada lokasi yang sama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah mengamankan tersangka berinisial BS (40) juga berlokasi di JNE Kampung Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Barang Bukti diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor BB Ganja : ± 395 gram.
Untuk kasus keempat pada hari Kamis (19/8) sekitar pukul 15.13 wit anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat tersangka berinisial JJ (27) lokasi di jln. Reremi puncak depan ruko Lasvegas Barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik kecil warna bening yg diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merek Vivo.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru, dan sebuah prestasi, saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba” ucap Kabid Humas.
Pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.|Laporan Mohamad Raharusun