Indikatorpapua.com|Manokwari-Elemen masyarakat Papua yang tergabung dalam Pemuda Adat Papua, Parlemen Jalanan Papua Barat, dan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay dan elemen Mahasiswa Papua secara tegas menolak revisi UU nomor 21 tahun 2001 oleh Pemerintah Pusat.
Naskah penolakan itu dibacakan saat audience dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, Selasa 19 Januari 2021 kemarin
Ketua Pemuda Adat Papua Provinsi Papua Barat, Timotius Daud Yelimolo mengatakan melalui Rapat dengan pendapat yang digelar oleh MRP Papua Barat pada November 2020, secara tegas rakyat menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 oleh Pemerintah Pusat.
Karena itu, Kata Yelimolo pihaknya menolak dengan tegas segala bentuk upaya Pusat dalam pembahasan untuk melanjutkan pemberlakuan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menolak dengan tegas segala bentuk upaya – upaya sepihak yang dilakukan oleh Negara bersama para elit dan kelompok – kelompok oportunis yang menggalang tanda tangan untuk mendukung dan atau melanjutkan UU nomor 21 tahun 2001 diatas tanah Papua.
Dan menolak dengan tegas usulan dan pembahasan yang sementara dilakukan oleh DPR RI di Jakarta, pasalnya, Yelimolo menilai pemerintah melanggar pasal 77 UU Otsus Papua yang memberikan legitimasi kepada Rakyat melalui MRP dan DPRP.
Disisi lain, Yelimolo juga mendesak DPR Papua Barat melalu fraksi Otonomi khusus untuk menggelar pertemuan bersama majelis Rakyat Papua Barat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Papua.
Selain itu, Ia juga mendesak DPR Papua Barat, MRP Papua Barat dan Gubenur segera melakukan pertemuan segitiga dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat Papua kepada pemerintah pusat untuk berdialog dengan Rakyat Papua secara adil dan bermartabat.
Selanjutnya, mewakili DPR Papua Barat, Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus, Dominggus Urbon menjelaskan sebagai lembaga aspiratif, pihaknya menampung semua aspirasi masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak revisi UU nomor 21 tahun 2001.
Sebagai mandataris Rakyat di Pemerintah, kami menerima aspirasi yang mereka sampaikan kepada DPR Papua Barat melalui Fraksi Otsus, dan kami akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kedewanan, jelasnya.
Disisi lain, Urbon juga menyinggung soal draft revisi otsus yang sedang dibahas di program legislasi Nasional (Prolegnas).
Pemprov Papua Barat, DPR Papua Barat maupun MRP Papua Barat sudah menyampaikan pokok pikiran mereka kepada Pemerintah Pusat.
Selain itu, masyarakat Papua juga sudah menyampaikan aspirasi mereka baik secara kelembagaan maupun individu, sebagaimana sesuai dengan pasal 77 UU nomor 21 tahun 2001 tentang usulan revisi Otsus dari rakyat melalui MRP, DPRP dan diusulan kepada Pemerintah pusat.
Menanggapi aspirasi itu, DPR Papua Barat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan monitoring dan pengawasan pembahasan UU nomor 21 tahun 2001.
Tujuan membentuk pansus agar semua aspirasi diakomodir dalam Revisi UU otsus jilid II yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
Prinsipnya, aspirasi dari masyarakat yang menolak, mereka minta agar revisi otsus dipending dan Jakarta segara membuka ruang (dialog) untuk menyelesaikan persoalan Politik, HAM dan Kekerasan di Papua baru dilakukan pembahasan nya.
Bagian ini yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendengar dan mencari solusi yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah Papua.
Selanjutnya, Urbon meminta Negara untuk tidak mengucilkan (mendiskriminasi) masyarakat Papua yang menolak revisi UU nomor 21 tahun 2001.
“Anak – anak Papua yang menolak Otsus maupun yang menerima Otsus itu juga sebagai anak – anak Bangsa. Saya harap, negara tidak boleh melihat mereka berbeda dalam kasih, mungkin saat ini mereka berbeda pendapat tetapi negara punya tanggung jawab untuk membina anak – anak Papua sebagai bagian dari anak – anak Bangsa,”harapnya.
Pertemuan itu, dihadiri oleh empat orang Perwakilan DPR Papua Barat, diantaranya Modrasa Bogra, Agustinus Kambuaya, Dominggus Urbon dan Sergius Rumsayor.|Mohamad Raharusun