Indikatorpapua.com|Bintuni – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus perdagangan minuman beralkohol yang menyeret Bryan Tanbri, pimpinan PT. Mutiara Utama Papua sebagai terdakwa.
“Soal eksekusi barang bukti milik Bryan Tanbri, kita masih menunggu salinan keputusannya. Sampai sekarang kami belum terima dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejari Teluk Bintuni M. Tandi saat dikonfirmasi Indikatorpapua.com Rabu (18/11/2020).
Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan produk penegakan hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat. Bukan merupakan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan. Namun, penelitian berkas perkara tahap satu dilakukan oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Waktu itu belum ada Kejati Papua Barat, jadi pelimpahan berkas saat itu diteliti oleh Jaksa pada Kejati Papua. Dalam penelitian mereka, berkas perkara atas nama tersangka Bryan Tanbri dinyatakan lengkap,” ujar Tandi.
“Pada 5 Agustus 2019, berkas akhirnya masuk tahap dua, dilimpahkan ke Kejari Teluk Bintuni, karena masih dalam wilayah hukum kami,” katanya lagi.
Mahkama Agung Tolak Kasasi Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, 2.605 Karton Miras Dikembalikan?
Selanjutnya, Tandi mengungkap, bahwa dalam proses persidangannya di Pengadilan Negeri Manokwari, Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Brian Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak dapat dihukum karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
“Ya. Benar, seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, termasuk minuman beralkohol yang telah disita. Makanya kita kasasi, tetapi sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi kasasi mahkamah agung terkait putusan itu. Makanya eksekusi belum dapat dilakukan,” kata Tandi.
Menurutnya, eksekusi yang dalam hal ini ialah pengembalian barang bukti belum dapat dilakukan karena Jaksa Penuntut umum harus membaca salinan putusan kasasi secara utuh terlebih dahulu. Berdasarkan KUHAP, salinan putusan kasasi akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Pihak pengadilan akan meneruskannya kepada jaksa selaku eksekutor.
“Jadi kita harus pasti betul bagaimana menyebutkan, misalnya yang kita dengar ditolak permohonan kasasi yang diajukan bagaimana bunyi putusannya. Itu harus kita lihat dari salinan putusannya biar tidak salah,” ujar Tandi.
“Kita sifatnya menunggu. Pengadilan yang akan memberitahukan kepada kami selaku eksekutor, terkait putusan kasasi,” katanya lagi.[IP.01]