Manokwari|Indikatorpapua-Sejak terjadi dugaan peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Wasior tahun 2001 silam, Hingga saat ini berkas perkara berdasarkan hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan amanat UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU RI Nomor26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum juga “tembus” ke tahap penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung RI.
Dengan demikian pemenuhan hak dari para korban serta keluarga dari dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dari tahun 2001 hingga kini 2020 belum juga dipenuhi oleh Negara, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Sebagai Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mencatat bahwa dari keempat bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang bakal bertarung pada pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Tanggal 9 Desember 2020 mendatang belum ada yang “mengangkat” upaya restitusi bagi para korban dan keluarga korban Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 dalam masa kampanye saat ini.
“Padahal peristiwa dugaan pelanggaran Ham itu terjadi di Wasior atau Kabupaten Teluk Wondama yang kini merupakan salah satu Daearh yang menggelar Pilkada, namun kurang dibicarakan oleh para Kandidat” Kata Yan Cristian Warinussy Kamis 29 Oktober 2020.
Menurut dia, hal ini semakin menunjukkan bahwa cita-cita pemenuhan kewajiban pemerintah sesuai amanat Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 45 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua masih jauh dari harapan untuk dipenuhi dan atau menjadi pijakan program kerja ke empat Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama mendatang.
“Utamanya dalam konteks ikut perduli terhadap penyelesaian hukum terhadap dugaan peristiwa Pelanggaran HAM Berat Wasior Tahun 2001 itu sendiri.” Jelasnya. (IP.02)