Indikatorpapua.com|BINTUNI-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah memanggil dua saksi lagi dalam kasus dugaan Jual Beli Beras Bantuan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia Kemensos RI
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun, Kamis (7/10-2021), menurutnya, dua saksi yang dimintai keterangan dalam rangka melengkapi berkas proses Penyidikan dugaan Jual Beli Beras Bansos yang ditanganinya.
“Dua saksi sudah kita periksa, saksi ini dari Teluk Bintuni” kata Iptu Tomi Samuel Marbun
Hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Saksi, para saksi tersebut 3 berasal dari Manokwari Ibukota Papua Barat dan dua saksi dari Teluk Bintuni.
Marbun juga mengatakan, dalam perkara yang sedang ditangani itu, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian Negara PKN dari Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni
“Penetapan tersangka dalam kasus Jual beli beras bansos dari Kementrian Sosial ini menunggu hasil perhitingan kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat, setelah ada hasil PKN baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka” kata Iptu. Tomi S Marbun
Sebelumnya Penyidik Polres Teluk Bintuni mengendus dugaan Jual Beli Beras Bansos dari Kementrian yang dipimpin Tri Rismaharini. Beras yang seharusnya dikonsumsi oleh warga kemudian di perdagangkan kepada Pedagang Lokal.|Laporan Wawan Gunawan