Indikatorpapua.com|Sorong- Pengadilan Negeri Sorong membatalkan status hukum tersangka proyek septic tank individual pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat Mohamad Nur Umlati,S.T alias MNU.
Mohamad Nur Umlati dalam perkara yang sama ketika ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, ia memenangkan Praperadilan, padahal saat itu Jaksa menetapkan Nur Umlati sebagai tersangka.
Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati,S.T alias MNU termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena,S.H.
Dalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri Sorong mengatakan, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali namun tidak hadir.
“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum”
Dijelaskan dalam amar putusan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah dotambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 12 huruf e adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank individual di dinas PU Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.062.287.000.00 tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh kejaksaan tinggi Papua Barat.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon Mohamad Nur Umlati dari tahanan rutan.” Tegas ketua tim kuasa hukum pemohon Benediktus Jombang,S.H.,M.H mengulangi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (26/2/2021) kepada Wartawan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun usai penetapan tersangka pada (15/2-2021) lalu mengatakan bahwa Mohamad Nur Umlati pernah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Tinggi Papua, namun Ia memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.|Mohamad Raharusun