“Mari fikir bersama, nanti kita tuangkan di rancangan Perda dalam peningkatan retribusi Pemda. Diharapkan PAD kita bisa mencapai 30 persen,”
Indikatorpapua.com | Bintuni-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni berharap pemerintah daerah terus berinovasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni Dantopan Sarungalo pada kajian revitalisasi PAD dalam rangka pengembangan roadmap legislasi daerah untuk percepatan ekonomi lokal, di Teluk Bintuni, Selasa (21/12/2021).
Terkait fiskal, kata Dantopan, daerah masih mengharapkan dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk itu kreatifitas pemerintah daerah dalam berinovasi meningkatkan PAD diluar dana transfer pusat sangat dibutuhkan.
“Kita mengharapkan Pemda Teluk Bintuni berinovasi lebih kreatif dalam menggali potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD sehingga ada kemandirian fiskal,” ujar Dantopan
Pihaknya juga berharap ada saran dan masukan yang bisa menjadi catatan penting bagi DPRD. Pada tahun 2022 diharapkan bisa masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau (Propemperda).
“Mari fikir bersama, nanti kita tuangkan dalam rancangan perda dalam peningkatan retribusi Pemda. Diharapkan PAD kita bisa mencapai 30 persen,” kata dia lagi.
Ketua DPRD, Simon Dowansiba pada kesempatan yang sama menjelaskan, dengan percepatan pembangunan ekonomi di Teluk Bintuni, Daerah penghasil Migas dan kaya akan potensi sumber daya alam ini membutuhkan dukungan perencanaan legislasi.
Hal ini sebagai payung hukum yang kuat dalam rangka meningkatkan PAD.
“Kita butuh itu untuk sebagai dasar regulasi lokal bagi penataan dan perluasan basis pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah,”ucap Simon memperkuat rekanya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi rekomendasi strategi dalam mengatasi permasalahan regulasi terkait peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw serta Wakil Matret Kokop.
Hadir pula narasumber Dr.Miftah Adhi Ikhsanto S.IP Dip.EK, M.Iop serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Robert K.R Hammar.| Laporan Wawan Gunawan