Bintuni|Indikatorpapua.com-Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bintuni, menggelar sosialisasi Undang-Undang perlindungan anak dan bagaimana anak berhadapan dengan Hukum (ABH) di sanggar Kampung Yakati Distrik Wamesa.
Kepala Kampung Yakati, Marinus Maboro dalam sambutan ketika membuka secara resmi kegiatan menyampaikan, pihaknya sangat berterima kasih atas kunjungan dari DP3AKB Bintuni beserta rombongan guna mensosialisasikan UU perlindungan anak dan ABH agar masyarakat khususnya para orang tua warga kampung Yakati paham cara mendidik, melindungi anak dan keluarga dari kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris DP3AKB Teluk Bintuni Kace Betziana Satya, menyampaikan, ada 31 hak anak yang harus di penuhi, salah satunya hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan identitas.
“Anak adalah Aset generasi penerus bangsa, sehingga perlu dijaga baik” tuturnya Selasa (27/10/2020).
Rombongan yang terdiri dari Sekertaris DP3AKB Kabupaten Teluk Bintuni Kace Betziana Satya, SKM yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan anak Natilia Okrofa, SH. Ketua pelaksana Tahnis kegiatan (PPTK) yang juga selaku kepala seksi Pendataan dan perlindungan anak Alif Hariyono, serta dua staf lainnya.
Sedangkan untuk Pemaparan materi yang dibawakan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bintuni, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) M. Rizal, SH, menjelaskan tentang UU perlindungan perempuan dan anak.
Adapun peserta terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta adik-adik pelajar dari tingkat SD sampai SMP di Kampung Yakati Distrik Wamesa. (IP.01)