“Ini kelanjutan dari program sebelumnya yaitu program pengampunan pajak tahun 2015 lalu”
Indikatorpapua| Bintuni- Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak secara suka rela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
“Ini kelanjutan dari program sebelumnya yaitu program pengampunan pajak tahun 2015 lalu, yang kita kenal sebagai tax amnesti,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kansultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni, Fikri Riska Ismail, Tabu (2/1).
Berbeda dengan Tax Amnesti, sebut Risky, PPS memiliki dua kebijakan. Kebijakan kesatu dikhususkan bagi wajib pajak berupa badan dan orang atau pribadi yang sudah pernah ikut tax amnesti namun mereka belum sempat mengungkapkan hartanya.
“Contoh mereka lupa dimana dan apa hartanya, melalui program PPS ini mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan lagi secara sukarela,” ujar Rizky menjelaskan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan khusus kepada wajib pajak orang atau pribadi yang memiliki harta dan lupa terhadap pelaporannya dalam SPT tahunan.
“Untuk tarif berbeda-beda sesuai jenjang. Pada kebijakan satu ada tarif pajak 6 persen khusus untuk harta yang dari luar negeri direpatriasi ke dalam negeri kemudian diinvestasikan kembali di dalam negeri,”.
“Bisa di SBN atau surat berharga negara dan juga bisa dibidang usaha yang mengenai energi terbarukan,” tuturnya
Lalu ada juga tarif 8 persen yang dikhususkan untuk deklarasi di dalam negeri ataupun repatriasi dari luar negeri namun tidak diinvestasikan. Tarif 11 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
“Istilahnya mereka yang hanya ngaku, bahwasannya punya harta di luar negeri tapi tidak di bawa masuk ke dalam negeri,” sebut Fikri menambahkan.
Fikri mengungkapkan pada kebijakan kedua tarifnya lebih tinggi. Tarif PPh 12 persen diperuntukan untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri.
Tarif 14 persen untuk obyek pajak yang dideklarasikan di dalam negeri atau yang dari luar negeri. Ada pula 18 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
PPS diberlakukan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Para wajib pajak dapat mengikuti program ini.
“Keuntungan dari program PPS, tarifnya lebih rendah dari pada tarif yang berlaku umum. Tarif yang berlaku umum bagi wajib pajak orang pribadi mulai ditahun ini bisa mencapai 35 persen, untuk badan mencapai 22 persen,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak akan dilakukan pemeriksaan dari tahun 2016 hingga 2020, namun bila wajib pajak tidak ikut PPS lalu ada harta yang lupa dilapor diketahui pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJp ) maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditambah bunganya.|
Pewarta : Wawan Gunawan