Indikatorpapua.com|MANOKWARI- Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat kucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebanyak Rp1.663 milyar.
Bantuan itu diberikan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.
“Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Baesara Wael mengatakan, tahun ini terdapat 11 partai politik tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.
Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, hasil Pemilu Tahun 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara.
Jumlah Bantuan yang Diperoleh Parpol
DPD Partai Golkar Papua Barat tercatat sebagai penerima dana bantuan tertinggi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan jumlah penerimaan sebanyak Rp296.140.758. Sementara, DPW Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai politik yang menerima bantuan terendah, senilai Rp64.119.690.
Demikian laporan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun 2019-2024 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat,
Baesara Wael Kepala Kesbangpol Papua Barat menegaskan bahwa bantuan tersebut selain dipergunakan untuk operasional Parpol juga bisa digunakan untuk sosialisasi dan edukasi penanggulangan Covid-19
“Selain itu, juga bisa dipergunakan untuk sosialisasi dan edukasi penanggulangan Covid – 19, berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” kata Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael.
Dikatakan bahwa bantuan dana diberikan paling banyak kepada partai dengan hasil raihan suara terbanyak pada perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, hasil Pemilu Tahun 2019.
“Raihan suara sah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahun ini, yang terbesar perolehan suaranya itu adalah partai Golkar. Jumlah suara sah dikalikan, Rp2.946 per suara,” kata Baesara.
Baesara menjelaskan, banyak partai yang menyatakan jumlah Rp2.946 per suara terlalu kecil. Namun, aturan tersebut sudah merupakan dan telah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri.
“Partai-partai mengusulkan kalau bisa Rp5.000 per suara. Daerah Bali kan Rp5.000 per suara. Usulan itu sudah masuk dan bisa saja untuk dinaikan jika kemampuan APBD memungkinkan,” kata Baesara.
Dalam laporan Kesbangpol, DPW Partai Nasdem mendapat dana bantuan dari Pemerintah Papua Barat sebesar Rp264.630.342; DPD PDI-Perjuangan Rp240.576.252; DPD Partai Demokrat Rp211.310.688.
Sedangkan, DPD Partai Gerindra mendapat bantuan dana sebesar Rp134.806.014; DPD Partai Hanura Rp106.368.276; DPW PAN Rp103.684.470; DPD PKPI Rp87.066.084; DPW Perindo Rp79.559.676; dan DPW PKS sebanyak RpRp75.559.008|Laporan Mohamad Raharusun