22.1 C
New York
Kamis, September 19, 2024

Buy now

Datangi Kantor DPRD Manokwari Parjal Usung Tiga Tuntutan

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Parlemen Jalanan (Parjal) kembali mendesak DPRD Kabupaten Manokwari agar menggunakan fungsinya secara baik dan benar, terutama mengawasi Pemerintah Daerah atau eksekutif.

Dengan menggunakan Mobil Belakang terbuka, Parjal mendatangi Kantor DPRD dan melakukan orasi. Sejumlah tuntutan dilontarkan sebagai bagian dari aspirasi Rakyat.

“Kami minta penjelasan mengapa Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil belum di terbitkan Peraturan Bupati”kata Kordinator Lapangan, Galang Pahala, Senin (1/11-2021)

“Apakah perda yang sudah ditetapkan pada Tahun 2018 silam telah disosialisasikan kepada Publik dan sudah dilakukan uji Publik, ini Rakyat butuh penjelasan” jelas Pahala.

Bukan hanya Pendemo menuntut Perda Kota Injil, mereka pun meminta Wakil Rakyat menjelaskan kepada Publik tentang Perda Nomor 05 Tahun 2006.

[Video] Parlemen Jalanan menggelar Aksi demo didepan Gedung Kantor DPRD Manokwari, Senin (1-11-2021)

“Kalau sudah tidak berlaku mengapa pihak yang punya wewenang tidak menyampaikan kepada Publik” kata Galang dalam orasinya

Galang menegaskan bahwa, jika dua Perda sebagai produk hukum Daerah yang di godok oleh Eksekutif dan legislatif selama ini saja belum ada peraturan turunanya, bagaimana dengan Perda yang baru mau dibahas dan ditetapkan.

“Kalau memang tidak bisa, kami minta agar dilakukan Audit tentang kinerja dan keuangan selama ini dimana setiap Produk Hukum yang di bahas dan ditetapkan tentu menggunakan uang rakyat” jelasnya.

Hal lain yang jadi aspirasi para aktivis jalanan tersebut diantaranya meminta DPRD Manokwari memberikan penjelasan ke Publik tentang masa sidang III DPRD Manokwari. Pendemo menduga hal tersebut cacat atau inprosedural.

Baca berita terkait, https://indikatorpapua.com/perda-miras-di-manokwari-sudah-tidak-berlaku-warga-bebas-jual-miras/

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu kepada Pendemo menjelaskan,

“Pertama, perda Nomor 3 Tahun 2018 saat itu saya terlibat, kita rancang dan waktu itu saya juga ikut menetapkan Perda Penataan Manokwari sebagai Daerah Injil” kata Romer Tapilatu.

“DPRD sudah menetapkan dan Perda itu merupakan usulan Eksekutif bukan DPRD. Usulan eksekutif pada Tahun 2018 saat itu ada banyak tahapan yang kami lakukan dan ditetapkan” tambahnya.

Setelah penetapan kala itu, diusulkan ke Provinsi melalui Bagian Hukum. Pada Tahun 2019 saat kata Romer, mereka telah membagi untuk kemudian rencana sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018.

“Waktu itu kami hadir untuk siap mensosialisasikan, termasuk beberapa Perda terkait perlindungan Anak dan Narkoba. Namun yang satunya kami tidak tau sampai dimana” katanya 

“Saya berharap demo ini juga bisa memberikan penjelasan, terutama dari Pemerintah Daerah lalu kemudian ini barang bagaimana caranya, apakah kita sudah tetapkan perda. Kami satu dua hari kedepan meminta penjelasan bagian Hukum” tuturnya.

Anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu dan Suryati Faisal saat mendengarkan aspirasi para pendemo di depan Gedung Wakil Rakyat Manokwari|Foto Indikatorpapua.com

Berikutnya kata Tapilatu, Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan Peredaran Minuman Keras (Miras) sejak ada pembatalan saat Perda tersebut, belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah untuk memperbaharui

“Seingat saya saat itu sebelum kami DPRD lama turun, kami usulkan Perda inisiatif tentang Pengendalian dan pengawasan Peredaran Miras, namun sayang saat itu waktu sangat singkat” katanya

Tahun ini lanjut Romer, Perda tentang Miras kami mau godok, tetapi waktu juga sangat pendek, apalagi berhubungan dengan Perda ini sangat berat harus menghadirkan banyak orang.

“Perda Nomor 5 Tahun 2006 memang betul telah dibatalkan Pemerintah Pusat lalu ditindak lanjuti melalui Surat Gubernur, menurut kami 6 Bulan setelah itu harus ada Perda baru tapi tidak ada” ujarnya

“Jadi memang sudah tidak berlaku lagi (Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Miras red)” tegas Tapilatu.

Romer juga menjelaskan terkait tuntutan Pendemo soal Masa Sidang III diduga Cacat Prosudural, bahwa

“setau kami di Bapenperda, belum ada penetapan Perda satu pun. sampai hari ini prosedur masih jalan terus, Hari ini Jam 14.00 wit Jawaban Pemerintah terhadap 7 Ranperda Pemerintah Daerah dan empat perda usulan DPRD” jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari DPRD, masa kemudian menyerahkan lembar poin tuntutan kepada Romer Tapilatu yang didampingi Sekwan dan sqlah satu Anggota DPRD yang hadir saat itu. Aksi tersebut berlangsung aman dan tertib. |Laporan Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share