Indikatorpapua.com|Manokwari-Kapolda Papua Barat, di Tahun 2021 mendatang akan memberantas kejahatan lingkungan, terutama Aktivitas Tambang Emas Ilegal sejumlah titik.
“Kita akan rapat lagi, siapkan operasi secara komperhensif tahun 2021 untuk mengatasi tambang ilegal yang masih beroperasi,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, di Mapolda, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya tambang ilegal tetap masuk prioritas salah satu agenda kerja tahun 2021. Ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengungkapan kasus ilegal mining tahun 2020.
Upaya Polda Papua Barat membasmi ilegal mining sedikit terhalang dengan pandemi COVID-19. Meski demikian tekad kuat untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal tetap dilakukan.
“Terakhir, pemodal yang membackup aktivitas tambang ilegal ini ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan,” bebernya.
Kapolda mengaku tak main-main dengan aktivitas kejahatan lingkungan atau ilegal mining yang coba-coba hadir di Papua Barat.
Juli 2020 lalu, Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat,
menangkap FL dan HA, dua DPO sindikat ilegal mining di Papua Barat. Keduanya berperan sebagai penadah dari aktifitas penambangan emas ilegal di Minyambouw dan Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Penangkapan dua dari 3 DPO ini merupakan lanjutan dari penangkapan AG, AR, AS dan RS yang ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. Terakhir, MA (pemodal) akhirnya berhasil ditangkap di Makassar.
Mereka kini menyandang status tersangka tindak pidana pemegang
IUP atau IUPK operasi produksi, menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan
pemurnian, pengangkutan, penjualan Mineral Batubara yang bukan pemegang IUP, IUPK atau
Izin.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Papua Barat, Jhon Tulus pernah berujar hanya baru satu perusahaan yang mengantongi izin meski belum beroperasi.
“Untuk izin semua menunggu petunjuk dari pusat. Ada koperasi dari masyarakat adat di Manokwari yang sudah mengajukan tetapi belum final,” paparnya.
Jhon berharap kesadaran masyarakat akan aktivitas tambang ilegal yang membahayakan diri dari segi kesehatan dan kerusakan lingkungan sekitar lokasi tambang.(IP.02)