Manokwari|Indikatorpapua.com–Salah satu pasangan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy berkomitmen untuk mencabut investasi berbasis lahan skala luas yang mengancam ruang hidup dan merugikan masyarakat adat.
Komitmen ini tertuang dalam surat pernyataan sikap masyarakat Distrik Masyeta yang ditandatangani oleh kedua pasangan tersebut. Selain itu kedua pasangan juga mendukung adanya pengakuan komunitas masyarakat adat 28 marga di Suku Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh kedua pasangan calon pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu. Piter Masakoda sebagai koordinator kampanye kedua pasangan calon di wilayah moskona mengatakan bahwa, selaku Pemuda Moskona menyampaikan kepada kedua Kandidat yang bertarung dalam Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.
“Guna menjaga hak- hak masyarakat adat yang ada di Tuju Suku sangat penting untuk itu, bagi kedua kandidat membuat komitmen degan masyarakat tuju suku dalam mengakomodir usulan masyarakat lokal tentang pemataan wilayah adat dan juga mencabut izin investor yang masuk wilayah di masing- masing suku yang memiliki tanah adat di kabupaten Teluk Bintuni”
“Seketika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati teluk Bintuni periode 2021 -2024.” Kata Pieter Masakoda Sabtu 31 Otober 2020.
Terdapat sekitar delapan puluh persen wilayah Kabupaten Teluk Bintuni telah dikapling izin skala luas dan dalam proses perizinan masyarakat adat tidak tahu dan keberatan akan hadirnya invesati.
“Terdapat juga masyarakat adat menjadi korban kriminalisis akibat hadirnya perusahaan perusahaan besar pemegang izin ini sseperti kriminalisasi masyarakat adat Marga Aisnak di areal konsesi PT Wanagalang Utama” Katanya.
Di sis lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki produk Hukum Daerah yang melindungi hak masyarakat adat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Daerah juga telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Masyarakat adat sangat berharap hadirnya pemimpin baru mereka bisa membawa masa depan masyarakat adat lebih baik melalui pembangunan berbasis komunitas bukan mendatangkan investor dari luar yang dapat merugikan hak masyarakat adat.(IP.02/Rilis)