Indikatorpapua.com | Bintuni – Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat lima tugas utama yang dibebankan kepada KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi, antara lain tugas koordinasi, melakukan supervisi, monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, hingga melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rakor evaluasi, sosialisasi MCP dan pembahasan pajak daerah serta aset bermasalah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) diruang aula sasana karya komplek perkantoran SP 3 Distrik Manimeri. Senin (30/5/2022)
Sambung Petrus, untuk melakukan tugas utama ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan korupsi melalui sejumlah program, salah satunya dengan membentuk Monitoring Centre for Prevention (MCP).
MCP sendiri merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan oleh KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang salah satunya dioperasikan oleh pemerintah daerah.
Menurut Petrus, adapun upaya pencegahan korupsi. dari MCP berfokus pada perbaikan
tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi 8 area intervensi, yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, delapan area intervensi yang merupakan titik paling rawan korupsi ini memiliki serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang diimplementasikan kedalam indikator dan sub indikator yang harus dilaksanakan pemda dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala melalui aplikasi MCP.
“Untuk maksud inilah maka kita semua mengikuti acara di siang hari ini”tuturnya
Diungkapkan Petrus Kasihiw, upaya pencegahan korupsi dengan fokus perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ini telah dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP dan Kementerian Dalam Negeri RI dengan mendampingi 34 provinsi yang meliputi 542 pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
Dalam kesempatan di hari ini hingga
besok, kita semua akan bersinergi dan melakukan brain-storming dalam rangka koordinasi, evaluasi dan penetapan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kab. Teluk Bintuni, terutama untuk dua area indikator, yaitu area pajak daerah dan aset bermasalah.
Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, melainkan juga dari sisi penerimaannya. Dalam area pajak melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset serta pengawasan dan pengendalian aset daerah.
Sehingga guna mendukung dan memenuhi salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) Tahun 2021-2022 yaitu Tata Kelola Pemerintahan melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), maka dalam kesempatan ini izinkanlah Bupati Teluk Bintuni Petrus kasihiw mengingatkan kepada kita semua bahwa program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni merupakan tanggung jawab bersama agar tercapai cita-cita reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi yang melayani.
“Saya percaya, sinergitas kita semua dalam mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan salah satu usaha kita bersama dalam mewujudkan masyarakat Bintuni yang damai maju, produktif dan berdaya saing” pungkasnya.
Pewarta : Wawan